MAKASSAR, BKM– Sebanyak 16 orang pengunjuk rasa yang diduga terlibat pengrusakan ruang rapat paripurna gedung DPRD Makassar, Selasa (1/9), diamankan dan diperiksa oleh polisi.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Agus Khaerul yang dikonfirmasi BKM, Rabu (2/9), mengemukakan, para pengunjuk rasa yang mengobrak-abrik ruang rapat paripurna DPRD Makassar, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka masih menunggu pelaksanaan gelar perkara dulu baru bisa penyidik menetapkan siapa saja yang menjadi tersangka dalam kasus pengusakan kantor DPRD Makassar.
Sementata Kasubag Humas Polrestabes Makassar, Kompol Edi Supriadi, Selasa malam (1/9), mengemukakan, mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate itu diperiksa terkait laporan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar atas dugaan pengrusakan ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar.
Pihak kepolisian juga tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar. Kasubag Humas Polrestabes Makassat menambahkan, para pendemo melakukan mulai Senin (31/8) melakukan aksi unjuk rasa kemudian mereka bermalam.
Tidak merasa puas dengan apa yang mereka inginkan, ucap Kasubag Humas Polrestabes Makassar, berujung pada pengrusakan ruang rapat paripurna DPRD Makassar pada keesokan harinya, Selasa (1/9).
Sejumlah mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Korkom Tamalate, berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Makassar. Aksi unjuk rasa yang berkaitan transparansi anggaran Covid-19 itu berujung rusuh. Hingga pengunjuk rasa mengacak-acak ruang rapat paripurna DPRD Kota Makassar.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pengunjuk rasa tiba-tiba mengamuk dan memasuki ruang rapat paripurna yang berada di lantai 3 gedung DPRD Kota Makassar. Akibat kejadian itu, Sekretariat DPRD Kota Makassar pun melaporkan pengunjuk rasa tersebut ke polisi. (jul)
Penetapan Tersangka Perusak Kantor DPRD Tunggu Gelar Perkara
×

