pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Damkar Usul Ranperda Penanganan Kebakaran

MAKASSAR, BKM– Dinas Pemadam Kebakaran Kota Makassar mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penanganan kebakaran.
Salah satu poin yang menjadi perhatian yaitu penyediaan apar sebagai antisipasi dini peristiwa kebakaran. Alat ini berfungsi mematikan api yang kecil sebelum menjadi kobaran besar.
Seperti disampaikan Plt Kepala Damkar Makassar, Elodewata Wahid Yunus dalam dialog rutin yang digelar Bagian Humas Pemkot Makassar.
Pihaknya memandang tempat tinggal warga wajib memiliki alat pemadan kebakaran (Apar) minimal satu rumah satu tabung. Alat itu juga harus tersedia di gedung perkantoran dan tempat usaha.
“Apar itu sama fungsinya kotak P3K, jika ada kebakaran awal, bisa langsung difungsikan,” jelas Elodewata.
Menurutnya, kerap terjadi kebakaran meluas dan memakan korban karena kurangnya Apar. Memiliki alat tersebut menjadi suatu keharusan dalam regulasi yang sementara diusulkan.
Damkar mencatat ada 88 kasus kebakaran sejak awal Januari sampai 1 September 2020. Sebanyak 55 kasus diantaranya disebabkan oleh hubungan arus pendek listrik yang terjadi di lingkungan perumahan dan perbelanjaan.
Elodewata menambahkan kebakaran juga dipicu oleh cuaca terlebih saat musim kemarau. Selain akibat hubungan arus pendek listrik, kebakaran juga kadang dipicu oleh kelalaian manusia yang lupa memadamkan api kompor usai memasak, atau lupa memadamkan api usai membakar sampah.
“Jadi saya berharap agar masyarakat bisa lebih waspada untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya bahaya kebakaran,” tuturnya.
Sementara Ketua DPD Asosiasi Kontraktor Listrik Mekanikal (AKLI) Sulawesi Selatan Budiman mengatakan ada beberapa faktor yang bisa mengakibatkan hubungan arus pendek listrik. Diantaranya pencurian listrik atau sambung langsung yang dipicu dari keinginan masyarakat menikmati daya listrik yang tinggi dengan biaya rendah.
Penyebab lainnya berasal dari instalasi listrik yang tidak mampu menyokong daya terpasang.
Menurut Budiman, idealnya setiap 10 tahun sekali dilakukan pengecekan instalasi listrik apakah masih laik atau membutuhkan rehabilitasi. Pengecekan ini dapat mencegah terjadinya hubungan arus pendek listrik yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
“Idealnya setiap 10 tahun sekali, dilakukan pengecekan instalasi listrik untuk memeriksa apakah ada yang membutuhkan rehabilitasi,” tandasnya.(rhm)




×


Damkar Usul Ranperda Penanganan Kebakaran

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar