GOWA, BKM — Kepolisian Resort (Polres) Gowa melakukan pendekatan kepada masyarakat. Kali ini dengan membuka gerai sendiri di kantor Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan, Kamis (3/9), mengatakan, adanya gerai kepolisian di Dinas PMPTSP Gowa bertujuan meningkatkan pelayanan kepolisian secara dekat kepada masyarakat.
”Kami kepolisian kini memperluas fungsi pelayanan berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik pada pada Dinas PMPTSP,” kata AKP Mangatas Tambunan. Dalam mall pelayanan publik ini, bukan hanya Pemkab Gowa dan kepolisian yang memiliki gerai pelayanan, tapi juga Kejari dan Bank BRI.
”Khusus pelayanan kepolisian yang dilakukan Polres Gowa di kantor Dinas PMPTSP ini adalah terkait pelayanan perpanjangan SIM, perpanjangan SKCK serta penerimaan laporan kehilangan SPKT Polres Gowa. Karena itu, kami imbau seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gowa yang ingin mendapatkan pelayanan kepolisian untuk memperpanjang SIM, SKCK dan membuat laporan kehilangan dapat langsung menuju mall pelayanan publik di kantor Dinas PMPTSP yang berada di Jalan Masjid Raya Sungguminasa depan kantor Pengadilan Agama Kabupaten Gowa,” tambah AKP Mangatas Tambunan.
Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola saat dikonfirmasi terkait peningkatan pelayanan publik yang dilakukan jajarannya, mengatakan, Polres Gowa berupaya meningkatkan pelayanannya dengan bergabung bersama beberapa instansi di mall pelayanan publik dengan harapan seluruh warga yang membutuhkan pelayanan Polri dapat terlayani dengan cepat.
Intinya, tambah Kapolres, dimasa ini pihak kepolisian berupaya meminimalisir penyebaran Covid-19 dengan cara mengurangi berkumpulnya banyak orang dengan cara mengurai tempat pelaksanaan. (sar)
Kepolisian Miliki Gerai Pelayanan di Kantor PMPTSP
×

