pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Sekdis Akui Tanah HGU Margareksa

SIDRAP, BKM — Sekretaris Dinas Tanaman Pangan dan HPKP Pemkab Sidrap, Ibrahim didepan sejumlah warga penggarap mengakui bahwa tanah tersebut adalah HGU PT Margareksa.
Akan tetapi, dia mengharapkan kepada pihak perusahaan supaya tanaman warga yang sudah ada tidak dirusak karena masih ada lahan kosong yang masih bisa dikelola.
“Itu penyampaian warga ke kami agar lahan yang sudah ditanami tidak digarap lagi oleh oknum yang mengatasnamakan pihak perusahaan PT Margareksa,” ucapnya.
Menurutnya bahwa MoU HGU PT Margareksa itu adalah untuk tanaman karet. “Inilah yang mau dirapatkan Jumat (4/9) besok (hari ini-red) di ruang Sekkab. Ini yang perlu diwaspadai, siapa tahu ada oknum yang sengaja membesar-besarkan masalah ini,” jelasnya.
Tanah Hak Guna Usaha (HGU) PT Margareksa Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap hingga kini terus menjadi polemik. Bahkan diduga dimanfaatkan oknum untuk mengarahkan masyarakat mengklaim tanah tersebut.
Permasalahan tanah yang duluhnya ingin dijadikan lahan tanaman karet itu diduga terus diusik oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab hingga melibatkan masyarakat setempat.
Akibat dari permasalahan itu, sejumlah warga mendatangi kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan (TPHPKP) Kabupaten Sidrap, Kamis, (3/8).
Umumnya, warga asal Desa Mojong, Kecamatan Watang Sidenreng datang untuk mempertanyakan pengolahan lahan yang dikerjakan oleh oknum yang mengaku dari pihak PT Margareksa. (ady/C)



×


Sekdis Akui Tanah HGU Margareksa

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar