pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

ASN Gowa Dilarang Gunakan Simbol-simbol Pilkada

Bawaslu Maros Pelajari Pelanggaran Paslon

GOWA, BKM–Tahapan pemilihan bupati (pilbup) 2020 mulai berjalan. Gowa merupakan salah satu kabupaten/kota di Indonesia yang akan menyelenggarakan pilbup pada 9 Desember mendatang.
Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan serta Abd Rauf Malaganni Kr Kio kembali menjadi peserta. Untuk itu, Adnan mengingatkan seluruh ASN di Gowa dari berbagai lapisan institusi khususnya ASN dalam lingkup Pemkab Gowa untuk menjaga netralitas.
Hal ini ditegaskan Adnan saat memimpin coffee morning bersama para pimpinan SKPD dan para camat lingkup Pemkab Gowa di Baruga Karaeng Galesong, kantor Bupati Gowa, Senin (7/9).
Adnan meminta seluruh ASN untuk tidak menggunakan simbol-simbol pilbup khususnya yang berhubungan dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
“Berkali kali saya ingatkan bapak ibu sekalian, tolong untuk tidak memakai simbol-simbol Pilkada,” tandas Adnan.
Adnan menyebutkan saat ini dirinya masih mendapatkan laporan adanya ASN yang masih menggunakan simbol-simbol pilbup yang berhubungan dengan salah satu pasangan bakal bakal calon.
Disebutkan bahwa ASN yang melanggar akan mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap ASN agar bisa mengontrol khususnya postingan di media sosial.
“Apapun itu namanya saya berharap tidak ada yang seperti itu. Saya berharap ini ditindaklanjuti supaya tidak menjadi persolan di lain hari,” harap Adnan.
Sekadar diketahui larangan ASN ikut terlibat bisa menguntungkan salah satu pasangan calon yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 Pasal 71.
Dalam pasal ini berbunyi bahwa pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebutan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Di Kabupaten Maros, Bawaslu memiliki sederet poin terkait pelanggaran, utamanya saat pelaksanaan deklarasi pasangan calon di masa pendaftaran pasangan ke KPU beberapa hari lalu.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengungkapkan, dugaan pelanggaran terjadi antara lain tidak adanya penerapan protokol kesehatan saat pelaksanaan deklarasi pasangan calon, dan pendaftaran di KPU.
“Umumnya semua pasangan calon tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan pandemi covid. Simpatisan sama sekali tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan, dengan tidak menjaga jarak saat menghadiri deklarasi dan saat mengantarkan paslonnya ke KPU,” terangnya.
Selain itu Bawaslu juga mengendus keterlibatan ASN dan kepala desa saat deklarasi pasangan calon tersebut. Hanya saja keterlibatan ASN ini masih dikaji.
“Kami banyak menerima laporan dari Panwascam. Namun kami belum meregister pelanggaran tersebut. Karena prosesnya masih berlangsung. Seperti keterlibatan ASN dan Kepala Desa jika mereka nanti kembali terlihat menghadiri kegiatan pasangan calon, maka akan kami tindaki sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, bakal calon bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, pihaknya saat deklarasi telah menerapkan aturan protokol kesehatan seperti menyiapkan hand sanitizer, mengukur suhu tubuh untuk simpatisan yang hadir serta membagikan masker. “Namun untuk jaga jarak kami telah melakukan pembatasan hanya saja antusiasme masyarakat untuk datang memberi dukungan sangat besar sehingga kami kewalahan dan lokasi deklarasi menjadi penuh,” jelas Wakil Ketua DPRD ini,” (sar-ari/rif/c)




×


ASN Gowa Dilarang Gunakan Simbol-simbol Pilkada

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar