BULUKUMBA, BKM — Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali melanti 17 pejabat fungsional tertentu di Ruang Pola Kantor Bupati, Senin (7/9). Mereka yang dilantik yakni pejabat fungsional auditor tiga orang, penilik sekolah dua orang, pengawas sekolah satu orang, dan 11 orang penyuluh pertanian. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Andi Ade Ariadi menyatakan pelantikan ini sudah lama direncanakan bagi ASN berstatus tenaga fungsional. Pelantikan ini bukan menggantikan pejabat lainnya tapi lebih kepada kenaikan golongan dari jabatan fungsional sebelumnya, misalnya dari jabatan auditor muda menjadi auditor madya.
Pelantikan telah dikoordinasikan dengan Kemendagri. Surat edaran Mendagri tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020, pelantikan pejabat fungsional tidak disebutkan sebagai jabatan fungsional yang dilarang dilakukan seperti pelantikan jabatan Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
“Jadi pelantikan ini tidak perlu izin dari Kemendagri, namun demikian kami tetap koordinasikan sebelumnya,” ungkapnya.
Sementara itu Bupati AM Sukri Sappewali menyampaikan jabatan fungsional adalah jabatan yang sesuai dengan keahlian tertentu dan telah memenuhi syarat. Jabatan fungsional sangat membantu dalampenyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan utamanya yang membutuhkan keahlian khusus seperti auditor dan penyuluh pertanian.
Dia berharap pejabat yang dilantik melaksanakan tugasnya secara profesional, akuntabel dan berintegritas.
“Saya menyampaikan selamat kepada pejabat yang dilantik. Pelantikan yang saudara terima sebagai pejabat fungsional ini sudah pantas anda dapat karena keahlian yang dimiliki,” kata Bupati dua periode ini.
“Mohon kemampuan dan keahliannya itu dimanfaatkan untuk lebih meningkatkan kinerja, meningkatkan produktivitas dan tata kelola pemerintahan,” pintanya.
Terkait dengan momentum Pilkada, Sukri meminta para ASN menggunakan hak pilihnya pada saat pencoblosan nantinya sesuai hati nurani. (min/D)
Bupati Lantik 17 Pejabat Fungsional
×

