SIDRAP, BKM — Seorang penipu via dalam jaringan (Daring) yang mencatut nama Dirjen Bea Cukai dan Kabid Humas Polda Sulsel berhasil memperdaya seorang ibu rumah tangga (IRT) Hj Suryani warga di Sidrap senilai Rp 60,7 juta.
Korban saat melapor ke Mapolres Sidrap, Selasa (8/9) menlaporkan dua orang terduga pelaku Arm dan Ark. Kasus ini bermula pada Rabu (2/9) pagi saat korban mencari penjual bunga via online melalui jejaring sosial facebook. Korban lalu menemukan akun facebook atas nama Bunga Hias Anglonema Armando-Malang.
Korban kemudian mengirimkan pesan kepada Armando-Malang di nomor WhatsApp 088245614022 untuk menanyakan bunga yang dijualnya. Dari sini disepakati harga bunga Rp414.000 dan
korban mentransfer uang ke rekening Ridovico Armando dengan nomor rekening 90240029806 (BankBTPN jenius).
Pelaku ARM kembali meminta korban mentransfer uang Rp 1.113.000 sebagai tambahan harga bunga yang dibeli dengan alasan bunga tersebut adalah bunga impor.
Lalu pelaku kembali meminta korban mentransfer Rp 172.000 sebagai biaya asuransi ke rekening Suntoro 0727126360 (Bank BNI).
Para pelaku menjelaskan bunga yang dibeli korban bermasalah. dan sedang diperiksa pihak otoritas Bea Cukai. Pelaku ARM menghubungi korban lagi untuk berbicara dengan pihak Bea Cukai atas nama ARK selaku Dirjen Bea Cukai. Korban diminta mentransfer uang Rp2,5 juta dengan alasan jika bunga yang dibeli tidak memiliki izin ekspor dan import.
Korban diharuskan membayar biaya administrasi Rp 2.500.000,- ke Ridovico Armando dengan nomor rekening 90240029806 (Bank BTPN). Pembayaran tambahan untuk surat perlindungan konsumen Rp5.500.000 dan biaya pemutihan data Rp.7.500.000 serta uang tambahan biaya penandatanganan pemutihan data sebesar Rp10.550.000,- ke rekening sama.
Esok harinya korban dihubungi mengaku Arif Kurniawan selaku Dirjen Bea Cukai untuk mentransfer uang sebesar Rp15.000.000 ke rekening yang sama.
Biaya mutasi dari kepolisian Malang ke Polda Sulsel Rp17.000.000,- ke rekening Bank BTPN sebagai biaya pemutihan data di kepolisian Malang. (ady/C)
Catut Nama Dirjen dan Kabid Humas IRT Tertipu Rp 60,7 Juta
×

