BARRU, BKM — BPJS Ketenagakerjaan-Pemkab Barru menggelar rapat kerja sama operasional untuk melakukan evaluasi kepesertaan dan penganggaran iuran non ASN di ruang data Kantor Bupati Barru, Selasa (8/9).
Rapat dipimpin Sekkab Barru Dr Abustan AB didampingi Kepala perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Pangkep-Barru, Aminah dan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Pemkab Barru. Raker digelar untuk mengevaluasi sehubungan dengan penganggaran iuran BPJS kepada non ASN yang bekerja lingkungan Pemkab Barru.
Kepala Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Pangkep-Barru, Aminah mengungkapkan penganggaran iuran non ASN sudah masuk pada tahap III.
“Mudah-mudahan BPJS ini bisa terelisasikan dengan baik. Kalaupun ada yang belum tercover mungkin bisa dicek kembali. Apakah nomor rekening itu sudah sesuai dengan nama yang bersangkutan. Termasuk NIK-nya juga harus sesuai,” tandas Aminah.
Dijelaskan Aminah, penerima upah non ASN untuk tahun berikutnya, akan membayar iuran sampai bulan Desember . Peningkatan manfaat ini sesuai peraturan yang juga memberikan jaminan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan dan kematian.
” Beberapa hari lalu telah terbit PP No 49 tahun 2020 yang mengatur relaksasi iuran. Dalam aturan ini ada pengurangan iuran 99%. Berarti kita bayar hanya 1% dari Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pengurangan ini merupakan salah satu bentuk peran pemerintah untuk memberikan keringanan akibat pandemi covid,” jelasnya.
Sekkab Barru Abustan menjekaskan jika asuransi ini memiliki manfaat bagi saudara-saudara non ASN menerima BPJS ketenagakerjaan ini. (udi/C)
BPJS-Pemkab Barru Evaluasi Iuran
×

