pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Rekomendasi Ganda Hingga Mahar tanpa Rekomendasi

Bawaslu Tunggu Laporan Soal Kecurangan

MAKASSAR, BKM–Berbagai masalah muncul pada tahapan dan jelang pemilihan wali kota (pilwali) Makassar dan pemilihan bupati (pilbup) di Sulsel.
Mulai dari pengalihan dukungan partai, hingga munculnya rekomendasi partai politik ganda yang diterima sejumlah bakal calon wali kota maupun bakal calon bupati.
Di pilwali makassar, dukungan Partai Berkarya mengarah pada tiga bakal calon, masing-masing untuk pasangan Munafri Arifuddin-Abdul Rahman Bando, ada yang ke pasangan Irman Yasin Limpo-Andi Zunnun Halid dan ada pula yang ke pasangan Mohamamd Ramdhan Pomanto-Hj Fatmawati Rusdi.
Sebelumnya, Nasdem lebih awal mendukung pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Andi Zunnun Halid namun mengajukan pasangan baru yakni Mohammad Ramdhan Pomanto-Hj Fatmawati Rusdi.
Tak hanya itu, PKS juga sejak awal mendukung pasangan Syamsu Rizal-Fadli Ananda kemudian beralih kepasangan None-Zunnun.
Di Pilbup Bulukumba, Partai Demokrat mengeluarkan dua rekomendasi masing-masing untuk Andi Hamzah Pangki yang berpasangan dengan Andi Munniati Makking dan rekomendasi untuk pasangan Andi Muchtar Ali Yusuf-HA Edy Manaf.
Tak hanya itu, jelang pilbup Selayar juga terjadi pembayaran atau penyerahan mahar, namun rekomendasi tak kunjung keluar. Bahkan ada juga rekomendasi ganda yang keluar dari partai politik. Seperti yang dialami oleh pasangan Prof Akbar Silo-Daeng Marowa.
Terkait hal tersebut, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel Saiful Jihad yang dikonfirmasi mengaku menunggu laporan dari Prof. Dr Akbar Silo-Daeng Maroa untuk mengusut dan menelusuri adanya dugaan praktik mahar politik. “Kami menunggu saja laporan dari bakal calon bersangkutan (Akbar Silo). Kalau memang betul telah menyerahkan sejumlah uang kepada partai politik tertentu agar mendapatkan dukungan. Ini tentunya masuk dugaan mahar politik,” terang Koordinator Divisi Humas dan Hubal Bawaslu Sulsel ini, Rabu (9/9).
Menurut Saiful sejauh ini memang ada gejala transaksional antara bakal calon dan elit partai politik sebelum dukungan dikeluarkan.
“Memang ada gejalanya. Kan traksaksi itu diserahkan di ruang gelap. Ini kan juga pernah terjadi di Pilkada Jawa Timur. Bawaslu turun menelusuri berdasarkan adanya laporan,” sebut Saiful.
“Soal sanksinya, kita lihat seperti apa laporan yang bersangkutan. Jika memang betul terbukti, sanksinya bisa pidana untuk anggota parpol yang menerima mahar,” tegas Saiful lagi.
Sanksi mahar politik ditujukan kepada partai politik selaku penerima dan bakal calon selaku pemberi. Sanksi terhadap parpol adalah dilarang mengajukan calon pada periode berikutnya di daerah yang sama.
Sementara untuk calon atau pasangan calon, jika terbukti dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pencalonannya dibatalkan.”Tapi ini kan kandidatnya tidak mampu mencukupkan persyaratan kursi parpol. Makanya kasus ini menarik diungkap agar ada efek jera kepada parpol bersangkutan,” ujar Saiful lagi.
Selain itu, anggota parpol atau anggota gabungan parpol yang menerima imbalan dalam bentuk apapun dalam proses pencalonan pilkada, dapat dipidana 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 300 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Terkait mahar politik diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 47.
Pengamat Politik dari Unhas Dr Andi Ali Armunanto melihat kasus mahar politik lebih kepada etika. Dimana partai politik yang melakukan itu dipastikan telah melanggar komitmennya untuk menciptakan kontestasi bersih. “Dalam konteks etika politik, perilaku politik seperti ini sangat buruk. Kalau dibawa ke ranah hukum, bisa saja perdata ataupun pidana jika ada unsur penipuan di dalamnya,” papar Andi Ali.
Hanya saja, lanjut Andi Ali Armunanto, praktik mahar politik akan memperburuk citra partai politik di publik. Terlebih image Pilkda yang tidak lebih dari permainan seputar uang untuk mendapatkan kekuasaan. “Saya rasa ini akan membangkitkan apatis di tengah masyarakat. Akhirnya menurunkan antusias masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya,” tutup Ali.
Seperti diketahui, pasangan Akbar Silo-Daeng Marowa gagal maju di pilbup Selayar lalu timnya buka-bukaan terkait pemberian mahar kepada elite PAN dan Gerindra.
Tim Akbar Silo-daeng Marowa Junaedy Samad mengaku telah mengeluarkan panjar sebesar Rp500 juta kepada elite PAN agar mendapatkan rekomendasi, sementara untuk Gerindra, Junaedy menyebut ada uang disetor sebesar Rp1,35 miliar. (rif)




×


Rekomendasi Ganda Hingga Mahar tanpa Rekomendasi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar