pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tak Bermasker Sanksi Menanti

MAKALE, BKM — Polres Tator melaksanakan deklarasi Pilkada damai dan gerakan ayo bermasker bersama Satgas covid-19 Tana Toraja diwalili Kadispora Eric Cristal, Kamis (10/9).
Memasuki new normal pandemi Covid-19 di Tana Toraja, bertepatan Pilkada (9/12) tahun ini tetap mengedepankan protokol kesehatan.
Kadispora Tator Eric Cristal mewakili Tim GUgus Tugas meminta masyarakat Tana Toraja ataupun pendatang agar tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran virus corona.
Bagi warga yang lalai menggunakan masker di Tana Toraja sanksi sudah siap menanti. Sesuai Perbup Nomor 20/VIII/2020, tanggal 22 Agustus 2020 tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan , pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Sanksinya selain teguran lisan dan tertulis, juga kerja sosial atau gebyar kebangsaan, serta denda administratif paling sedikit Rp 25 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, penanggungjawab tempat, dan fasilitas umum, juga sanksingnya berupa teguran lisan atau tertulis, denda adminstratif minilal Rp 50 ribu dan maksimal Rp 150 ribu penghentian sementara operasional usaha atau keramaian, dan pencabutan izin usaha atau keramaian.
Tim Gugus berkoordinasi dengan Polri, TNI, Kejaksaan, Pengadilan, Damkar, Satpol PP, dan Satgas Covid-19.
”Penerapan sanksi disiplin dan penegakan hukum pencegahan Covid-19 tetap mempertimbangkan unsur proporsional dan keadilan sesuai peraturan perundang-undangan,’ tandasnya. (gus/C)



×


Tak Bermasker Sanksi Menanti

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar