pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Tim Gabungan Operasi Yustisi Prokes

MAKALE, BKM — Aparat gabungan Polres Tana Toraja, TNI, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19, Senin (14/9).
Operasi Yustisi menyasar Pasar Tradisional Makale sebagai tindak lanjut dari (Perbup) Tana Toraja Nomor 20/VIII/2020, tanggal 22 Agustus 2020, tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan, pencegahan dan pengendalian virus Covid-19.
Operasi yustisi sasarannya warga yang melanggar protokoler kesehatan misalnya penjual, pembeli, pengendara roda dua dan roda empat dan orang orang yang ada di sekitar Pasar Makale.
Meskipun belum ada penindakan, namun operasi yustisi masih sebatas himbauan, baik pengunjung maupun penjual tetap gunakan masker.
Humas Polres Tana Toraja Aiptu Erwin, kepada BKM, Senin (14/9) mengatakan operasi yustisi tahap pertama selama 10 hari, (14-23/9).
Operasi lanjutan akan diberlakukan sanksi sesuai Perbup Tana Toraja berupa teguran lisan dan tertulis, kerja sosial atau gebyar kebangsaan serta denda administratif paling sedikit Rp 25.000, dan paling banyak Rp 100.000.
Para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, juga sangsingnya berupa teguran lisan atau tertulis, denda adminstratif minilal Rp 50.000, dan maksimal Rp 150.000, penghentian sementara operasional usaha atau keramaian, dan pencabutan izin usaha atau keramaian. (gus/C)



×


Tim Gabungan Operasi Yustisi Prokes

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar