pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Pelanggar Prokes Dihukum Push Up dan Pungut Sampah

MAROS, BKM — Operasi yustisi pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker, digelar Sabtu siang (19/9), di beberapa titik jalan di Kabupaten Maros.
Bertempat di kawasan wisata kuliner PTB Maros, satu persatu pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker diberhentikan oleh petugas gabungan Polres Maros, Kodim 1422 Maros, Satpol PP Pemkab Maros, dan Dinas Perhubungan.
Ada lima titik razia yustisi penggunaan masker ini. Di antaranya Kawasan Wisata Kuliner PTB Maros, Pasar Tramo Kabupaten Maros, Pasar Sentral Kabupaten Maros, Grand Mall, dan Bandara Sultan Hasanuddin Maros.
Di beberapa tempat lokasi razia, diketahui pelanggarnya ditindak dengan peringatan ringan. Seperti sanksi sosial hingga sanksi fisik disuruh push up. Ada pula yang disuruh memungut sampah di tempat umum.
Kabag Ops Polres Maros, AKBP Muh Jufri, mengatakan, razia yustisi dan masker ini bertujuan menekan sekaligus memberantas penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Maros. Pemkab Maros Bersama TNI dan Polri bekerjasama dalam kegiatan pendisiplinan ini.
”Untuk di kawasan Wisata Kuliner PTB , hasil dari operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dilakukan pemberian sanksi sosial kepada para pelanggar berupa push up dan memungut sampah,” kata Kabag Ops.
Sedangkan untuk di pusat perbelanjaan, seperti pasar dan mall, petugas gabungan membagikan masker gratis kepada masyarakat. Rencananya, kegiatan serupa akan dilangsungkan hingga tanggal 30 Oktober 2020, sementara menunggu Peraturan Bupati Maros Nomor 78 tahun 2020 untuk disahkan menjadi peraturan daerah di Kabupaten Maros sebagai payung hukum pendisiplinan masyarakat terkait protokol kesehatan Covid-19. (ari/b)




×


Pelanggar Prokes Dihukum Push Up dan Pungut Sampah

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar