MAMUJU, BKM — Polres Mamuju terus berupaya menekan angka penyebaran covid-19. Salah satu caranya adalah dengan meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan melalui operasi yustisi.
Kapolresta Mamuju Kombespol Minarto S.IK MH mengatakan, pihaknya menjalankan operasi yustisi berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, serta Perbup nomor 18 Tahun 2020.
Operasi Yustisi digelar dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang sesuai Peraturan Bupati No 18 Tahun 2020 Kabupaten Mamuju. Pelaksanaan operasi dipimpin Kasat Lantas Polresta Mamuju AKP Kemas Aidil Fitri S.IK.
Operasi yustisi adalah dengan melakukan razia masker, Setiap warga yang beraktivitas di luar rumah diwajib menggunakan masker, bila tidak memiliki masker saat dirazia, maka akan diberikan masker untuk dikenakan saat itu juga.
“Operasi Yustisi penertiban masker ini merupakan program untuk memutus mata rantai Covid-19, karena terjadi peningkatan jumlah kasus Covid-19. Maka kita perlu kerja keras dari seluruh stake holder terkait untuk selalu konsisten menyuarakan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat luas,”, ungkap Kapolresta Mamuju.
Meski Perbub sudah lama diterbitkan tapi masih ditemukan nsebahagian orang yang belum melaksanakan isi Perbub yakni terkait penerapan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
“Kami terus bergerak melakukan penertiban bagi masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker, bila masyarakat telah berulang kali didapati tidak mengenakan masker (oknum yang sama) maka ditindak dengan diberikanya sanksi moril, berupa sangsi sosial maupun sanksi fisik,” tegasnya. (ala/C)
Polresta Gencar Lakukan Operasi Yustisi
×

