PAREPARE, BKM — Polres Parepare melakukan operasi yustisi penegakan Perwali Nomor 31 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Prokes sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona di Kota Parepare, Senin (5/10)
Operasi dilakukan personel Polsek Kawasan Pelabuhan (KPN) Polres Parepare bersama TNI Kodim 1405/Mallusetasi, Brimob Parepare, Satpol-PP), Dishub, Dinas Kesehatan Kota Parepare yang tergabung dalam tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kota Parepare.
Operasi digelar di Jalan Andi Makkassau, tim menemukan sejumlah warga tidak menggunakan masker saat keluar rumah.
Hal ini sangat disayangkan kurangnya kesadaran warga dalam penerapan Prokes demi mencegah penyebaran covid-19.
Kanit Sabhara Polsek KPN Polres Parepare Ipda Suhendarwadi mengatakan pihaknya melaksanakan operasi dan masih ada ditemukan tidak memakai masker.
”Sudah 12 hari Operasi Yustisi tapi masih ada warga yang tidak pakai masker. Sangat disesalkan minimnya kesadaran warga dalam menerapkan Prokes,” ujar Suhendar. (mup/C)
Polisi Jaring Warga tak Bermasker
×

