GOWA, BKM–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gowa mengungkapkan saat ini sudah ada temuan pelanggaran yang dilakukan aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dikatakan usai menggelar kegiatan deklarasi dan penandatanganan pakta integritas kepatuhan terhadap protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian covid-19 oleh paslon di Dewi Sri Resto dan Fishing, Kecamatan Somba Opu, Rabu (7/10) siang.
Ketua Bawaslu Gowa Samsuar Saleh mengatakan bahwa ada empat orang ASN terjaring dan kini sedang berproses di KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), namun dua orang diantaranya sudah ada putusan dari KSAN sementara dia lainnya masih menunggu putusan.
Diuraikan Samsuar, pelanggaraan empat oknum ASN ini adalah pemasangan APK (alat peraga kampanye) sebelum waktunya dan bukan pada titiknya.
“Jadi ada empat ASN kita sudah proses, dua orang sudah ada putusan dan dua lagi masih menunggu putusan dari KASN. Ada satu ASN sebelum pendaftaran bakal paslon masuk kategori kampanye di tempat ibadah, ada satu lagi yang berkomentar di medsos terkait kolom kosong dan mendiskreditkan satu calon. Ada juga satu kita temukan memasang APK sebelum waktunya dan bukan pada titiknya, sementara KPU sendiri belum mengeluarkan APK resmi. Cuma belum kita kenai sanksi karena sebelumnya Bawaslu sudah kirim surat pencegahan ke tim paslon untuk turunkan sendiri,” jelas Samsuar. (sar/rif)
Bawaslu Gowa Proses Empat ASN
×

