pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

DKPP Akan Periksa Bawaslu Toraja

MAAKASSAR, BKM–Pelanggaran kode etik masih saja terjadi jelang pemilihan bupati (pilbup) di Sulsel.
Untuk itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 98-PKE-DKPP/IX/2020 pada Jumat (9/10) pukul 08.30 pagi.
DKPP akan memeriksa Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Anwar Laga. Dia diadukan Serni Pindan selaku Ketua Bawaslu Tana Toraja. Pokok aduan lantaran teradu menemani salah seorang calon bupati saat mendaftar di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Toraja.
Menurut pengadu hal ini dapat menimbulkan kesan buruk atas adanya keberpihakan kepada peserta pemilu tertentu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin anggota DKPP. Rencananya sidang digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Sulsel Jl. A. P. Pettarani Makassar.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan. “DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,”jelas Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP. “Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai. (rif)



×


DKPP Akan Periksa Bawaslu Toraja

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar