pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

KSPSI dan SPSI Duduki Toko Pelita Listrik

Gegara Tak Bayar Pesangon Pekerja

GOWA, BKM — Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Sulsel menduduki Toko Pelita Listrik sejak Rabu sore (7/10) sore hingga Kamis (8/1).
Pasalnya, pihak pemilik toko yang terletak di Jalan Mangka Dg Bombong, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa, belum membayarkan pesangon salah seorang pekerja yang diberhentikan. Jumlah pesangon yang belum dibayarkan sebesar Rp45.820.000.
Sebanyak 13 orang anggota dua lembaga pekerja ini memasang tenda di depan pagar toko dan memasang bendera lembaga serta beberapa lembar karton putih bertuliskan tuntutan terhadap pemilik toko.
Kedua lembaga ini melakukan aksi solidaritas atas seorang pekerja toko Pelita Listrik bernama Juventus yang dipecat tanpa pesangon. Akhirnya Juventus menyorong tuntutannya ke pemilik toko, yakni Rianno kepada KSPSI dan SPSI sebagai lembaga pekerja yang melindunginya.
Seperti dikatakan Sekretaris KSPSI Sulsel, Muh Sanusi, salah seorang pekerja di toko itu di PHK. Sehingga pekerja tersebut mengajukan permintaan pesangon. Namun pemilik toko tidak merespon.
”Makanya, sebagai solidaritas kami atas kesusahan pekerja di toko tersebut, kami sangat mengecam agar pemilik toko peduli atas pekerjanya,” jelas Sanusi menyuarakan aspirasi pekerja toko setempat.
Karena menutup pagar toko dan menduduki toko tersebut, sejumlah personel kepolisian Polres Gowa turun tangan. Para personel kepolisian yang dipimpin Kapolsek Somba Opu, Kompol Jamaluddin bersama Kasat Intelkam Polres Gowa, Iptu Muh Yusran, langsung mengamankan lokasi dan berupaya memediasi dua pihak.
Sayangnya pengunjukrasa ini tidak mau meninggalkan toko sebelum tuntutan mereka dikabulkan pemilik toko. Berbagai tulisan yang terpajang di karton-karton antara lain bertuliskan ‘Bayarkan Hak Pekerja Anggota Kami Sesuai UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ‘JanganPecundangi Hak Pekerja Kami’, ‘Mobil Anda Lebih Mahal Daripada Hak Pekerja Anggota Kami’, dan masih banyak lagi karton bicara yang ditampilkan yang pada intinya menuntut hak sepenuhnya dari para pekerjanya.
Kapolsek dan Kasat Intelkam memediasi Sekretaris KSPSI Gowa, Muh Sanusi dengan Rianno, pemilik tokoh Pelita Listrik guna mendapatkan jalan keluarnya. ”Adapun tuntutan perwakilan para pendemo adalah meminta untuk membayarkan hak pesangon saudara Juventus, karyawan toko tersebut sebanyak Rp45.820.000,” jelas Kapolsek Somba Opu, Kompol Jamaluddin.
Terpisah, Kapolres Gowa, AKBP Boy FS Samola, mengatakan unjukrasa yang dilakukan KSPSI dan SPSI yang menuntut pembayaran pesangon upah gaji pekerja di toko Pelita Listrik sesuai masa kerja.
”Namun sampai saat ini, pemilik toko belum menyanggupi permintaan dimaksud. Sehingga pengamanan terbuka perlu dilakukan di sekitar lokasi guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” kata AKBP Boy FS Samola. (sar)



×


KSPSI dan SPSI Duduki Toko Pelita Listrik

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar