pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gakkumdu Mulai Periksa Laporan Kecurangan

MAKASSAR, BKM–Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Makassar telah memeriksa pasangan calon wali kota Makassar, Mohammad Ramdhan (Danny) Pomanto – Fatmawati Rusdi (Adama) terkait laporan dugaan praktek politik uang dengan modus pembagian beras.
Koordinator Devisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar Sri Wahyuningsi membenarkan ihwal pemeriksaan itu. “Kan ada laporan paslon nomor urut 1 ada kegiatan daerah di Kecamatan Panakkukang bagi-bagi beras makanya kami mengundang terlapor itu untuk klarifikasi,”ujar Sri Wahyuningsi, Senin (12/10).
Selain mengklarifikasi terlapor pihaknya juga telah memeriksa sejumlah saksi.
“Kami sudah mengklarifikasi terlapor, saksi. Sudah selesai klarifikasinya,” ujarnya.
Seperti apa hasil pemeriksaan terhadap Adama, Sri Wahyuningsi mengaku bila pihaknya masih mengkajinya.
“Kami belum bisa menyampaikan hasilnya karena ini masih dalam proses kajian kami. Yang pasti ini masih dalam proses penanganan pelanggaran. Kalau kelanjutanya tergantung hasilnya. Nanti kita infokan,” bebernya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan politik uang ini dilaporkan Tim Hukum pasangan claon nomor urut dua Munafri Arifuddin – Abdul Rahman Bando (Appi-Rahman), Yusuf Gunco.
Yusuf Gunco (Yugo) yang dihubungi menyatakan setiap laporan yang masuk harus diperiksa oleh Gakkumdu. Apalagi pihaknya sudah semua memberi keterangan.
Gakkumdu adalah sentra penegakan hukum terpadu yang terdiri tiga lembaga negara yaitu Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Yugo juga mengaku sudah dimintai keterangan bersama saksi lainnya.
Lima saksi yang diajukan pelapor untuk dimintai keterangan, terdiri dari tiga saksi penerima beras, satu saksi yang melihat beras diturunkan dari mobil boks ke rumah yang diduga salah satu posko Adama. Satu lagi saksi yang membuat video kegiatan penurunan beras.
“Gakkumdu akan merumuskan apakah akan meneruskan dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan atau tidak, tergantung bukti dan pemeriksaan. Jika diteruskan menjadi penyidikan, kasus ini dapat berdampak atau berstatus hukum, jika terbukti, pelanggaran pidana atau pelanggaran administrasi pemilu yang berakibat diskualifikasi paslon,”ujar Yugo yang melaporkan dugaan pelanggaran tersebut pada Senin (5/10) lalu.
Pelaporan ke Gakumdu dengan register nomor: 013/LP/PW/KOT/27.01/X/2020 dilakukan setelah ditelaah dengan saksama terkait dengan bukti yang ia pegang. Bukti tersebut berupa rekaman video adanya paket sembako berupa beras yang diangkut dengan mobil box dan diturunkan di salah satu rumah yang diduga sebagai salah satu posko Adama.
“Tepatnya itu di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukang berdasarkan video rekaman yang kami terima dan beberapa bukti lainnya seperti foto-foto dan juga tanda bukti penerima sembako itu,”pungkas mantan anggota DPRD Makassar ini. (rif)




×


Gakkumdu Mulai Periksa Laporan Kecurangan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar