TAKALAR, BKM — Sidang hak angket yang digelar DPRD Kabupaten Takalar melalui Panitia Hak Angket (PHA), makin memanas. Bupati, Sekretaris Kabupaten (Sekkab), dan enam pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Takalar, tidak memenuhi pemanggilan PHA.
Meski demikian, DPRD Takalar melalui PHA terus berupaya melaksanakan tugasnya untuk menelusuri dugaan pelanggaran-pelanggaran bupati Takalar sejak tiga tahun terakhir atau pada 2018 sampai 2020.
Hanya saja, PHA sampai sidang kelima hak angket digulirkan, belum menemukan data dan bukti dugaan pelanggaran pihak eksekutif. Lantaran enam OPD, bupati, dan Sekkab Takalar belum bersedia memenuhi pemanggilan PHA.
”Bupati dan Sekkab, termasuk enam OPD yang telah dipanggil melalui surat pemanggilan, sampai saat ini belum bersedia memenuhi panggilan panitia hak angket. Olehnya itu, sidang hak angket diskorsing dan Bupati Takalar akan dipanggil ulang,” jelas Ketua Panitia Hak Angket, H Nurdin HS, Selasa (20/10).
Nurdin HS yang juga Ketua Komisi 1 DPRD Takalar, menambahkan, mangkirnya sejumlah pihak terperiksa menjalani sidang hak angket, panitia hak angket tetap bekerja sesuai aturan dan regulasi hak angket yang telah diatur undang-undang.
”Karena mereka memilih mangkir, maka upaya jemput paksa akan kami lakukan melalui bantuan aparat hukum. Tetapi sebelum penjemputan paksa dilakukan, kami terlebih dahulu akan audiens dengan Kapolda Sulsel terkait rencana itu,” jelas legislator PPP ini.
Gagalnya jemput paksa dilakukan karena Polres Takalar enggan bekerjasama membuat panitia hak angket akan menemui Kapolda Sulsel mengkoordinasikan sikap Polres Takalar menghadapi jalannya hak angket tersebut.
Terpisah, Ketua DPRD Takalar, Muhammad Darwis Sijaya, membenarkan ketidakhadiran bupati dan Sekkab Takalar dalam agenda sidang hak angket yang terus bergulir.
”Iya, kedua pejabat tersebut akan dipanggil ulang dan surat pemanggilan kedua telah saya tanda tangani,” tandas ketua DPRD Takalar ini. (ira/b)
Jemput Paksa, DPRD Takalar akan Temui Kapolda
Bupati, Sekkab, dan Enam Pimpinan OPD Mangkir dari Pemanggilan Panitia
×

