pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disnakertrans Respon Pengesahan Omnibus Law

JENEPONTO, BKM — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jeneponto menggelar sosialisasi terciptanya hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan terhadap pelaku usaha dan pekerja. Gelaran sosialisasi ini sebagai respon telah disahkannya Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja.
Dikatakan, perkembangan aspirasi dunia kerja dan usaha terkait Undang-Undang Cipta Kerja harus diapresiasi dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan dunia usaha yang lebih baik ke depan.
”Olehnya itu, jika terjadi permasalahan di dunia usaha khususnya PHK, maka alurnya adalah di Disnaker. Dan Insya Allah akan diberi pelayanan untuk difasilitasi permasalahannya,” ungkap Kepala Disnakertrans Jeneponto, Edy Irate saat membuka kegiatan sosialisasi Pencegahan Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnakertrans Jeneponto, di aula Disnakertrans Binamu, Jalan Abd Jalul Sikki, Selasa (27/10).
Sementara itu, Kepala Seksi Penyelesain Perselisahan Hubungan Industrial, Mustafa, mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK), memberikan pemahaman kepada pelaku usaha dan pekerja mengenai norma ketenagakerjaan yang mengatur pelaksanaan dan penerapan penyelesaian perselelisihan hubungan industrial.
Dia juga berharap agar dunia usaha dan pekerja di Kabupaten Jeneponto, jika ada perselisihan terkait usaha dan pekerja dapat melakukan konsultasi di Disnakertras untuk difasilitasi permasalahan yang dihadapi.
Kegiatan yang diikuti 30 pelaku usaha dan pekerja ini menghadirkan narasumber Sitti Nurwira, mediator Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan. (krk/c)



×


Disnakertrans Respon Pengesahan Omnibus Law

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar