MAKASSAR, BKM — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat melalui Komisi III dan Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), Hj Sitti Suraidah Suhardi, melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke BBWSPJ (balai besar wilayah sungai pompengan Jeneberang) Makassar, Rabu (21/10). Dalam Kunker tersebut, rombongan ketua DPRD Sulbar bersama Komisi III DPRD Sulbar turut didampingi Kepala Bidang PSDA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulbar. Pada pertemuan tersebut yang menjadi pembahasan adalah kewenangan dari Sungai Irigasi Paku hilir dari Sungai Saddang.
Dimana, saluran irigasi Sulawesi rusak. Sementara program irigasi Sumarorong hasil dari konsultasi di Balai Sungai Sulawesi III merupakan kewenangan BBWSPJ, selain itu pemanfaatan sumber daya air Sungai Mamasa terhadap PAD (pendapatan asli daerah).
Dari pertemuan tersebut terungkap beberapa hal. Di antaranya kewenangan di wilayah Provinsi Sulbar adalah DI Paku yang merupakan irigasi lintas kabupaten yang juga sebagai sungai lintas provinsi, yakni Kabupaten Polman (Sulbar) dan Kabupaten Pinrang (Sulsel).
Hal lainnya mengenai saluran di Polman yang bangunan lamanya sudah mulai rusak. Bahkan, sudah banyak yang roboh. Sehingga tidak maksimal lagi sebagai fungsi mengairi sawah di wilayah Polman (Paku Desa Mirring). Ke depannya, aliran sungai ini akan diperhatikan dan ditingkatkan elevansinya.
Pada tahun anggaran 2020 ini tidak ada program pembangunan irigasi di Sumarorong, Kabupaten Mamasa. Menurut penjelasan Balai Sungai Sulawesi Wilayah III Palu, pembangunan irigasi ini merupakan kewenangan Balai Pompengan Jeneberang.
Berkaitan dengan kewenangan irigasi untuk menjaga efektivitas, efisiensi, dan ketertiban pelaksanaan pengelolaan sistem irigasi primer dan sekunder, maka pada daerah irigasi dalam satu kabupaten/kota yang luasnya kurang dari 1000 hektare (ha) itu tanggungjawab atau kewenangan kabupaten/kota. (sul)
CINDERAMATA — Ketua DPRD Provinsi Sulbar, Hj Sitti Suraidah Suhardi menyerahkan cinderamata kepada pihak BBWSPJ Makassar.

