BANTAENG, BKM — Tim Resmob Polres Bantaeng dipimpin Kanit Bripka Basriyuddin meringkus S (55), di rumahnya kampung Tombolo Eja, Desa Bonto Karaeng, Kecamatan Sinoa, Senin (3/11) malam.
Kapolres Bantaeng AKBP Rachmat Sumekar melalui Paur Humas Aipda Sandri, mengatakan penangkapan didasarkan atas laporan warga Selasa (28/8).
Dalam laporan polisi nomor LP-B/222/VIII/2020, Randhi mengaku kehilangan satu unit sepeda motor yamaha mio miliknya, nopol DD 3900 LI, yang diparkir di depan salah satu cafe di pantai Seruni.
Dijelaskan Kapolres, S dalam kasus ini untuk sementara statusnya belum bisa dipastikan. Dia ditangkap karena menguasai barang hasil kejahatan pencurian. Penangkapan S merupakan pengembangan lidik Resmob Polres Jeneponto terhadap lelaki Ab atas dugaan tindak kriminal pencurian motor beserta barang bukti.
Ab mengaku, selain mencuri di wilayah hukum Polres Jeneponto, dia juga pernah mencuri motor di pantai Seruni sambil menyebutkan ciri-ciri kendaraan yang dicurinya.
Dari hasil interogasi terhadap Ab, tim Resmob Jeneponto berkoordinasi Resmob Bantaeng bahwa Ab mengaku motor hasil curiannya di pantai Seruni dalam penguasaan lelaki S.
Sementara S saat dimintai keterangan di Mapolres Bantaeng, dia mengaku bahwa motor yang dalam penguasaannya itu dia sandera sebagai jaminan atas utang Ab sebesar Rp 1,5 juta. (wam/C)

