pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Gapoktan Jeneponto Diduga Selundupkan Pupuk Bersubsidi

JENEPONTO, BKM — Forum Revolusi Keadilan (FRK) mendesak kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jeneponto. Pupuk ini diduga akan dijual ke Kabupaten Gowa.
Hal itu diungkapkan Ketua Revolusi Keadilan, Muh Alim Bahri, saat ditemui di kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jeneponto, Jalan Lanto Daeng Pasewang, Selasa (3/11).
”Kami mendesak pihak penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyelundupan pupuk bersubsidi,” tegas Alim Bahri.
Menurutnya, pupuk bersubsidi yang diduga akan diselundupkan sebanyak kurang lebih 1,5 ton. Pupuk ini sekarang telah diamankan di Polsek Kelara.
”Kami juga mendesak pihak kepolisian untuk menyelidiki dugaan keterlibatan elit birokrasi dengan menerapkan UU Darurat nomor 7 Tahun 1955 dan Undang-Undang Perlindungan Hak Konsumen,” tandasnya.
Selain itu, Alim Bahri juga meminta kepada Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar, untuk mencopot kepala Dinas Pertanian.
”Kami meminta kepada bupati agar mencopot kepala Dinas Pertanian Jeneponto. Karena diduga telah gagal memimpin OPD tersebut yang hingga menghadirkan berbagai persoalan krusial,” ungkap Alim Bahri.
Persolan krusial menurut Alim Bahri, bukan hanya persediaan bibit yang lamban, namun hingga soal dugaan penyelendupan pupuk ke Kabupaten Gowa dan dugaan penyelendupan bibit jagung kuning ke Kabupaten Bone.
”Insiden tersebut berpotensi merugikan daerah dan kaum petani di Jeneponto. Bupati harus mengambil langkah tegas terhadap apa yang telah terjadi di Dinas Pertanian Jeneponto,” tutup Alim Bahri.
Sebelumnya, Polsek Kelara telah mengamankan dua truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis urea. Pupuk ini diduga akan diperdagangkan oleh salah satu Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) pada bulan Oktober lalu. (krk/b)




×


Gapoktan Jeneponto Diduga Selundupkan Pupuk Bersubsidi

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar