SIDRAP, BKM — DPRD Kabupaten Sidrap menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2021 di Gedung DPRD Sidrap, Kamis (5/10).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan didampingi Wakil Ketua I, Andi Sugiarno, dan Wakil Ketua II, Kasman dihadiri Bupati Sidrap, H. Dollah Mando bersama Wakil Bupati Sidrap, H Mahmud Yusuf. Sekkab Sudirman Bungi, unsur forkopimda dan OPD di lingkup Pemkab Sidrap.
Ketua DPRD Sidrap, H. Ruslan menjelaskan dalam penyusunan APBD tahun 2021 diperlukan Kebijakan Umum Anggaran yang disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, yang dijadikan sebagai dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2021.
“Berdasarkan hal tersebut diperlukan kekesepakatan terhadap kebijakan umum perubahan APBD yang meliputi asumsi dasar dalam penyusunan rancangan APBD tahun anggaran 2021, kebijkaan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang menjadi dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2021,” jelas Ruslan.
Usai penandatanganan, dilanjutkan dengan penyerahan Nota kesepakatan KUA dan perubahan PPAS TA 2021 dari pimpinan DPRD ke Bupati Sidrap. (ady/C)
KUA-PPAS Tahun 2021 Disetujui
×

