pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Empat ASN Terkena Sanksi KASN

MAROS, BKM — Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Maros. Keempat ASN itu, yakni Andi Ilham Nadjamuddin, Muliadi, Bakti, dan Andi Mappelawa. Mereka terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku, karena telah terlibat kegiatan politik praktis. Sebelumnya, ketidaknetralan ASN itu ditangani Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Maros yang ditindaklanjuti ke KASN.
Hasil kajian Bawaslu menemukan ASN tersebut melanggar perundang-undangan lainnya, maka Bawaslu mengirimkan rekomendasi ke KASN. KASN pun menindaklanjutinya dengan pemberian sanksi.
”Yang sudah ada keputusannya itu memang ada empat ASN. Salah satunya adalah Andi Ilham Nadjamuddin. Tapi itu sebelum penetapan calon saat dia masih berstatus ASN. Sanksi itu dilayangkan, karena para ASN tak netral dalam momentum pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2020,” jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Maros, Suriana Bohari, menambahkan, saat ini memang sudah ada empat orang ASN yang mendapatkan sanksi atas keterlibatannya dalam politik praktis. Sanksi yang diberikan kepada ke empat ASN tersebut yakni sanksi moral.
”Mereka diberikan sanksi moral, yakni hukuman penjatuhan sanksi moral secara terbuka. Maksudnya, sanksi yang diberikan kepada yang bersangkutan akan disampaikan kepada halayak umum melalui forum-forum pertemuan resmi ASN, media massa, atau forum lainnya yang dianggap sesuai,” jelasnya.
Dia menjelaskan, jika nanti yang bersangkutan masih terlibat lagi dalam politik praktis, maka akan ada sanksi lain yang akan dijatuhkan. Yakni penundaan kenaikan pangkat selama setahun.
Sementara Ketua DPD II Golkar Maros, HA Patarai Amir, menuturkan, berdasarkan pantauannya, memang banyak ASN yang terpantau berada di beberapa Paslon. Hal ini diakuinya karena sanksi terkait pelanggaran kode etik ASN dalam keterlibatan di Pilkada sangatlah ringan. Sehingga ASN berani untuk terlibat. (ari/b)




×


Empat ASN Terkena Sanksi KASN

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar