pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Kejari Musnahkan 74,0189 Gram Shabu

MALILI, BKM — Kejari Luwu Timur Muhammad Zubair memimpin pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Kantor Kajari Luwu Timur, Rabu (11/11).

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Harmawan mengatakan, pemusnahan barang bukti merupakan hasil rekapitulasi barang bukti tindak pidana narkotika, penganiayaan dan pengrusakan menggunakan senjata tajam sebanyak 30 perkara.
Barang bukti terdiri dari 74,0189 gram shabu-shabu, tujuh alat hisap shabu, delapan unit handphone, empat timbangan, satu pucuk senjata rakitan, satu besi rakitan sebagai alat pelontar paku (papporo), beberapa bilah badik, parang, samurai, korek gas dan sepotong balok kayu.
Kejari Luwu Timur, Muhammad Zubair mengatakan pemusnahan barang rampasan atau barang bukti ini baru dapat dilakukan setelah dua tahun berjalan. Paling banyak yakni perkara narkotika. Itu artinya, perkara narkotika harus menjadi warning dan menjadi perhatian serius semua elemen terkait di Kabupaten Luwu Timur, mengingat kasus Narkotika ini mengancam generasi muda.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga sebagai wahana sosialisasi kepada masyarakat bahwa inilah hasil kerja bersama seluruh aparat penegak hukum dan pemerintah yakni Polri, TNI, Pemda, DPRD, Bea Cukai dan elemen terkait lainnya untuk memberikan rasa aman bagi seluruh masyarakat.
“Intinya, pemusnahan barang bukti ini hasil kerja bersama, jadi bukan hanya semata-mata kerja Kejaksaan tapi kerja bersama. Hanya saja, pihak kami yang harus mengeksekusi barang bukti tersebut,” tandasnya.
Ketua DPRD Luwu Timur, H. Amran Syam mengatakan, pemusnahan barang bukti ini menunjukkan ada kesamaan gerakan, kolaborasi bersama, sinergi bersama aparat penegak hukum, Pemerintah dan DPRD dalam menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. (rls)



×


Kejari Musnahkan 74,0189 Gram Shabu

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar