JENEPONTO BKM – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Jeneponto, dr Hj Farida Mappatunru, akan menindaklanjuti lima poin strategi utama dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto.
Menurutnya, lima poin strategi utama tersebut adalah penyusunan regulasi, pembentukan Satgas pencegahan perkawinan anak, pelatihan Satgas pencegahan perkawinan anak, dan sosialisasi lintas sektor pencegahan perkawinan anak.
Hal ini dikatakan Hj Farida di sela rapat koordinasi Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara virtual dengan aplikasi zoom meting, di kantor DP3A Jeneponto, Senin (9/11).
Kepala Dinas P3A juga mengatakan, perkawinan anak akan memberi dampak terhadap risiko putus sekolah, pendapatan rendah, kesehatan fisik akibat anak perempuan belum siap hamil dan melahirkan dan ketidaksiapan mental membangun rumahtangga yang memicu kekerasan, pola asuh tidak benar, hingga perceraian.
”Beberapa dampak dari pernikahan anak ini akan menjadi perhatian DP3A Jeneponto demi mendorong anak lebih berkarakter dan memiliki masa depan lebih baik nantinnya,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kabid Perlindungan Anak, Hj RahmiTompo, menambahkan, perkawinan anak merupakan pelanggaran atas hak-hak anak yang berdampak buruk terhadap tumbuh kembang dan kehidupannya dimasa akan datang.
Kendati demikian, Hj Rahmi Tompo tidak menampik bahwa perkawinan anak sangat lekat dengan aspek tradisi, budaya, dan masalah ekonomi. Dia berharap agar pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat dapat membangun komitmen bersama dalam pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Jeneponto. (krk/c)
Lima Strategi Utama Cegah Perkawinan Anak
×

