MAKALE, BKM — Polres Tana Toraja menetapkan tersangka mantan Kepala Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, Kabupaten Tana Toraja, SBL dalam kasus dugaan korupsi dana lembang (dana desa) tahun anggaran 2018-2019.
Tersangka SBL diduga menyalahgunakan uang negara Anggaran Pendapatan Belanja Lembang (APBL) sebesar Rp 705.679.575,72.
Kapolres Tator AKBP Sarly Sollu kepada BKM di Makale, Selasa (17/11) mengatakan modus penyalagunaan tersangka SBL yakni mengeluarkan APBL dari rekening dengan dalih kegiatan pembangunan. Kenyataannya tidak ada kegiatan (fiktif) namun faktanya digunakan untuk judi sabung ayam.
Diakui Sarly, APBL disalahgunakan tersangka selama dua tahun anggaran yakni tahun 2018 APBL Lembang Rano Tengah Rp 1.535.895.518, dan tahun 2019 Rp 1.845.138.675,72.
Tersangka diancam pidana paling lama 10 tahun, sesuai pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi. (gus/C)
Korupsi Dana Desa Untuk Sabung Ayam
×

