BANTAENG, BKM — Jajaran Polres Bantaeng menyita 358 butir pil Y atau obat daftar “G”, Sabtu (21/11) pukul 20.00 Wita. Penyitaan ini dilakukan karena pelaku memperjualbelikan tanpa izin dari pihak yang berkompeten.
Humas Polres Bantaeng Aipda Sandri Ersi, Kamis (26/11) mengatakan, peredaran barang haram tersebut terendus berkat adanya laporan masyarakat. Selanjutnya, kata dia, Kasat Resnarkoba AKP Amin Juraid bersama sejumlah personel polres melakukan penyelidikan di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, kata dia, petugas menciduk lelaki S (42), warga Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu. ”Polisi kemudian menginterogasi S untuk mengetahui dari mana barang tersebut diperoleh,” ujarnya.
Atas keterangan S, polisi bergerak ke Kecamatan Bantaeng, tepatnya Kelurahan Pallantikang, lalu menggerebek kediaman H. Menurut pengakuan H, barang tersebut dia peroleh di Makassar.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku digelandang ke mapolres untuk diamankan. Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar pasal pasal 196 dan atau pasal 198 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (wam)
358 Butir Pil Y Disita, Diperoleh di Makassar
×

