TAKALAR, BKM — DPRD Takalar melalui panitia hak angket telah merampungkan tugasnya setelah panitia hak angket bekerja selama kurang lebih dua bulan.
Meski dalam setiap persidangan hak angket tidak ada satu pun pihak eksekutif yang pernah datang memenuhi panggilan untuk menjalani sidang hak angket, namun panitia hak angket telah menyimpulkan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak eksekutif.
”Ini hari rapat terakhir panitia hak angket dengan agenda pemanggilan bupati Takalar dan tidak ada lagi sidang hak angket. Selanjutnya, karena jadual panitia hak angket sudah selesai,” kata Ketua Panitia Hak Angket DPRD Takalar, H Nurdin HS, Senin (30/11).
Sementara itu, anggota panitia hak angket lainnya, H Andi Noor Zaelan, mengatakan, dengan selesainya masa sidang panitia hak angket, maka pihakya akan segera menyusun laporan.
”Setelah kami menyusun laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pihak eksekutif, laporan tersebut akan dikirim ke Kemendagri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ,” ujar H Andi Noor Zaelan.
Menurut, Andi Ellang, begitu legislator PDI Perjuangan ini disapa, laporan yang akan dikirim ke Kemendagri terkait fungsi dan tanggung jawab pemerintahan yang dinilai tidak prosedural. Sedangkan laporan yang akan dikirim ke KPK terkait dugaan gratifikasi kepala sekolah dan penempatan pelaksana tugas kepala desa.
”Laporan ke Kemendagri terkait fungsi dan tanggung jawab kepala daerah yang diduga menyalahi aturan dan untuk persoalan gratifikasi jabatan akan dilaporkan ke KPK,” tegas H Andi Noor Zaelan. (ira/b)
DPRD Siap Laporkan Bupati Takalar ke Kemendagri dan KPK
Sidang Hak Angket Telah Selesai
×

