TOPOYO, BKM — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dari Partai Gerindra daerah pemilihan Kabupaten Mamuju Tengah, melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat No 3 Tahun 2013 Tentang Sistem Perlindungan Anak, di Desa Babana, Kecamatan Budong-budong, Kabupaten Mamuju Tengah, pada 20 sampai 22 November 2020.
Sebagaimana tujuan dalam Peraturan Daerah itu tertuang dalam pasal 3 huruf, menjamin bahwa setiap anak dapat tumbuh dan berkembang dengan baik serta aman dari segala tindak kekerasan (violence), eksploitasi (exploitation), perlakuan salah (abuse) dan penelantaran (neglect) demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
Mengindentifikasi akar masalah kekerasan (violence), eksploitasi (exploitation), perlakuan salah (abuse), penelantaran (neglect) pada anak dan berbagai tindakan yang harus dilakukan untuk melindungi anak dari masalah-masalah tersebut. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, memastikan semua anak memperoleh pendidikan formal dan informal, meningkatkan kualitas kesehatan ibu dan anak, menurunkan kematian ibu, kematian anak dan stunting, melakukan pendampingan dan pemberdayaan bagi anak yang melakukan perkawinan pada usia anak, dan memastikan anak memperoleh layanan sosial dasar dalam situasi darurat.
Dalam kegiatan tersebut, Muthmainnah berharap agar ke depan masyarakat di Desa Babana mulai berpikir maju serta betul-betul mempertimbangkan dengan matang jika ingin menikahkan anaknya yang masih di bawah umur, kalau ke depan itu akan memberikan dampak buruk kepada si anak kalau itu dilakukan.
”Banyak hal mesti menjadi pertimbangan bagi kita-kita ini yang orangtua kalau mau menikahkan anak kita mulai dari umurnya dulu sudah dewasa atau tidak agar ke depan dia sudah bisa berpikir yang rasional untuk keluarganya sendiri. Kedua persoalan kematangan dalam pekerjaan, apa sudah memiliki pekerjaan yang pasti agar persoalan finasial ekonomi keluarga bisa terpenuhi,” tambah Mutmainnah. (zulkifli)
SIMAK — Warga Desa Babana, Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah, menyimak dengan seksama penjelasan dari anggota DPRD Sulbar, Muthmainnah terkait pelaksanaan Perda Perlindungan Anak di Provinsi Sulbar.
SIMAK — Warga Desa Babana, Kecamatan Budong-budong Kabupaten Mamuju Tengah, menyimak dengan seksama penjelasan dari anggota DPRD Sulbar, Muthmainnah terkait pelaksanaan Perda Perlindungan Anak di Provinsi Sulbar.
Berita Terkait:

