pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Ketua RT Diciduk Bersama Warganya

Usai Nyolong Ternak

MAROS, BKM — Kepolisian Sektor (Polsek) Camba berhasil menangkap Akbar alias Cubba (35), oknum Ketua RukunTetangga (RT) bersama warganya Aksa (37). Keduanya warga Dusun Pajeppue, Desa Padaelo, Kecamatan Mallawa, Kabupaten Maros.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu buah mobil rental jenis Avanza warna putih DD 1052 TU yang diduga digunakan terduga pelaku mengangkut sapi hasil curiannya ke Kabupaten Bone untuk dijual seharga Rp5 juta.
Kapolsek Camba, AKP Haedar Muis, ketika dihubungi wartawan usai menghadiri press release di Mapolres Maros, mengatakan, pengungkapan kasus curnak (pencurian ternak) yang cukup meresahkan warga terungkap berdasarkan hasil informasi yang diterima dari warga sekitar tertang keterlibatan oknum ketua RT tersebut.
”Upaya kami membuahkan hasil. Pada operasi Sikat 2020 ini, kami bersama Kanit Reskrim, Ipda Gunawan dan anggota lainnya menuju ke Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone guna mengecek kebenaran informasi tersebut. Hanya dasar informasi dari warga yang dikembangkan hingga membuatkan hasil,” ujar AKP Haedar.
Disebutkan Haedar, saat menghubungi warga yang diduga membeli sapi bernama Suaib telah terungkap identitas terduga pelaku yang menjual sapi tersebut seharga Rp5 juta. Hari itu, warga yang membeli sapi dengan harga tak wajar itu kemudian dibawa untuk menunjukkan tempat dimana terduga pelaku berdomisili.
”Kami berhasil menangkap terduga pelaku bernama Akbar. Dari keterangan Akbar, menyebutkan nama Aksa, salah seorang rekannya yang ikut terlibat melakukan pencurian ternak. Sehingga kami juga menangkapnya dan satu nama yang disebut ikut terlibat lebih awal kabur sebelum petugas menangkapnya dan sudah dimasukan Daftar Pencarian Orang (DPO) . Sisa satu pelaku yang diduga keras terlibat sudah diidentifikasi dan telah dimasukkan DPO Polsek Camba,” ujar AKP Haedar.
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon didampingi Kasat Reskrim, Iptu Rusli dan Kasubbag Polres Maros, AKP Abdul Aziz, dalam konferensi pers di halaman Mapolres Maros, Senin (30/11), menjelaskan, selama 20 hari operasi, Polres Maros dan jajaran berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan.
”Dua kasus pencurian pemberatan dengan kerugian berupa sepeda motor, satu pencurian pemberatan handphone dan satu pelakunya lagi pencurian pemberatan dengan kerugian ternak sapi yang berhasil diamankan jajaran Polsek Camba Polres Maros,” lanjut Kapolres Maros
Dalam konferensi pers tersebut, dua pelaku telah diamankan. Namun keduanya hanya pelaku pembantu. Sementara pelaku utama masih buron.
Sejumlah barang bukti juga juga diperlihatkan dalam konferensi pers itu, seperti satu buah handphone dan dua sepeda motor serta beberapa barang bukti lainnya.
”Menurut pengakuan para pelaku, mereka baru kali pertama melakukan tindak kejahatan. Namun tentu kita dalami pengakuan tersebut dengan melakukan penyelidikan,” pungkas Kapolres Maros. (ari/b)



×


Ketua RT Diciduk Bersama Warganya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar