pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Disbud Makassar Sosialisasi UU Cagar Budaya

MAKASSAR, BKM – Dinas Kebudayaan (Disbud) Kota Makassar melaksanakan sosialisasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya di Hotel Grand Celino, Kamis (3/12).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan Kota Makassar Taufik Rahman, kegiatan ini dalam rangka menjaga agar cagar budaya di Kota Makassar tetap ada. Sehingga, perlu sosialisasi yang masif ke masyarakat terkait cagar budaya. “Kita ingin menjaga dan melestarikan cagar budaya yang ada di Makassar,” ujarnya.

Taufik menilai, kondisi generasi saat ini banyak yang telah melupakan sejarah. Hal itu akibat dari masuknya budaya luar sehingga mengikis sedikit demi sedikit peninggalan dari masa lalu. “Jadi, sosialisasi ini tidak hanya untuk peserta, tapi bisa juga disebarluaskan ke masyarakat,” terangnya.

Abd Wahab Tahir yang menjadi narasumber dalam sosialisasi, meminta Dinas Kebudayaan Kota Makassar untuk mengambil peran lebih dalam rangka menyelematkan cagar budaya. Karena sangat banyak cagar budaya di Makassar yang butuh perhatian serius.

“Banyak cagar budaya kita hampir gagal terselamatkan. Misalnya, Kalompoang dan Karama di Tallo. Itu butuh kepedulian pemerintah,” tandas Abd Wahab Tahir.

Selain itu, sambung ketua Komisi D DPRD Kota Makassar itu, ada makam Raja-Raja Tallo dan yang tersebar di Kota Makassar yang butuh sentuhan agar tetap bisa dilestarikan dan sebisa mungkin dirawat dengan baik.

“Tugas DPRD, ya membackup anggaran dan kebijakan. Termasuk cagar budaya, sehingga tetap ada dan terjaga,” jelasnya. (jun)



×


Disbud Makassar Sosialisasi UU Cagar Budaya

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar