MAKASSAR, BKM — Pemerintah akan mengubah skema penggajian aparatur sipil negara (ASN) tahun depan.
Sebelumnya, pembayaran gaji ASN berbasis pada pangkat, golongan dan masa kerja. Namun ke depan, skema gaji PNS akan dihitung berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, atau risiko kerja.
Rencana perubahan yang dikeluarkan BKN itu merujuk pada amanat Pasal 79 dan 80 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Rahmat Mappatoba, mengaku, belum menerima informasi rencana perubahan skema penggajian PNS tersebut. Namun, jika memang akan dilakukan, daerah tentu mesti ikut menyesuaikan.
“Untuk saat ini belum. Kita di daerah belum diberi tahu. Mungkin sementara disusun petunjuk teknisnya,” kata Rahmat, kemarin.
Rahmat menyampaikan skema penggajian yang ada saat ini memang masih berdasarkan pangkat, golongan, atau masa kerja. Belum sepenuhnya berbasis beban kerja, tanggung jawab, maupun risiko pekerjaan.
Namun selama petunjuk teknis belum keluar, Rahmat mengaku belum berani berbicara banyak.
“Tentu jika skema baru ditetapkan kita akan coba pelajari dulu. Biasanya kalau ada perubahan seperti itu akan dilakukan secara bertahap,” tutup dia.
Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Makassar, Munandar juga mengaku belum menerima informasi terkait perubahan skema gaji PNS. “Belum ada informasi, kita lihat dulu seperti apa teknisnya,” ujar dia.
Meski belum ada kepastikan kapan perubahan skema ini diterapkan, BKN terus berkoordinasi dengan lembaga terkait. Seperti, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kementrian Keuangan (Kemenkeu), Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementrian Sekretaris Negara, serta pemerintah daerah. (rhm)

