SIDRAP, BKM — Kejari Sidrap memusnahkan barang bukti (BB) hasil rampasan yang sudah inkrach atau berkekuatan hukum tetap senilai Rp 8,5 miliar di Halaman Gedung Kejari, Senin (7/12).
Barang bukti yang disita dari penanganan kasus sejak Juli sampai dengan Desember 2020 ini berhasil dimusnahkan dengan cara di blender.
Kajari Sidrap H Samsul Kasim, SH. MH, menjelaskan BB berupa zat psitropika metapetamina-MDMA dan barang bukti kejahatan umum seperti senjata tajam (sajam) dan pakaian korban dan pelaku dalam kasus pembunuhan dan cabul.
Untuk jenis narkoba ini dimusnahkan lewat blender lalu di larum bersama air dan dibuang ke selokan sementara alat bukti sajam ini dipotong-potong hingga bagian-bagian kecil.
Kajari Samsul Kasim menegaskan kasus yang inkrach ini sebanyak 56 perkara terdiri 818,5546 gram shabu, 1.501 butirekstasi.
“Jika dirupiahkan seluruh barang bukti senilai Rp 8,5 miliar atau kita selamatkan generasi bangsa itu 16 ribu jiwa,”papar Samsul.
Plt Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan A Herlina Febriyanti, SH menambahkan alat bukti yakni 156 sachet bekas pakai, 13 sachet berisi sabu, dan 13 set alat isap bong, 14 buah timbangan digital, 30 gawai berbagai merk, 17 batang pireks, 19 korek gas, sebuah alat hitung kalkulator.
Powerbank, sebuah tas, enam dompet, 27 lembar pakaian/jaket, 12 celana jeans, dua kain sarung, 14 celana dalam/BH, kulit sapi kering, tikar, sepatu boot, sebilah besi, pisau, masing-masing satu buah, serta lima bilah badik, buku rekening dan kartu ATM masing-masing dua buah.
“Total jenis barang bukti yang kami musnahkan ada 29 jenis dansemua sudah dinyatakan inkrach dan memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Juli hingga Desember 2020,”tandasnya.
(ady/C)

