SIDRAP, BKM — Satreskrim Polres Sidrap mengamankan dua orang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) karena terlibat dalam kasus penggelapan 17 unit mobil.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Benny Pornika, Selasa (8/12) mengatakan terduga pelaku Nurhaeda (39) warga Jalan Poros Aka-akae Rappang, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Panca Rijang, Sidrap dan Vera (29) warga Desa Tellang-Tellang, Kecamatan Kulo, Sidrap.
“Yah, kemarin malam kami amankan dua IRT terduga pelaku penipuan dan penggelapan belasan unit mobil,” ujar Kasat.
Keduanya menurut AKP Benny melakukan penipuan dengan modus pura-pura merental mobil lalu digadaikan kepada orang lain. Hasilnya dipakai untuk bayar hutang. Kini keduanya sudah mendekam di jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Sidrap guna menghindari amukan massa dari para korban.
“Pelaku masih menjalani pemeriksaan guna penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui, kedua tersangka punya hutang mencapai Rp40 juta. Uang pinjaman itu dipakai untuk kebutuhan sehari-harinya. (ady/C)

