MAKASSAR, BKM–Meski pelaksanaan pemilihan bupati (pilbup) Maros telah berahir, namun masih ada pelanggaran yang tengah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bawaslu Maros saat ini telah melakukan proses pemeriksaan terhadap warga yang melakukan pemilihan lebih dari satu kali.
Ketua Bawaslu Maros Sufirman mengatakan, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan PSU hanya satu saja di TPS 003 Desa Bontomanai Kecamatan Tompobulu dan dia mencoblos dua tempat berbeda atau data ganda.
“Berdasarkan penelitian dan pencermatan Panwascam Tompobulu didapatkan ada dua orang pemilih yang memilih di dua TPS yang berbeda. Pertama memilih di TPS 003 Bontomanai Kecamatan Tompobulu dan kedua di TPS 001 Bonto Manurung Kecamatan Tompobulu,” katanya
Selain PSU, Bawaslu Maros pun tetap memproses dalam dugaan pidana yang diduga dilakukan oleh suami istri.
Dimana disebutkan dalam undang-undang Pidana pemilu 178 B disebutkan setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 108 (seratus delapan) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp108.000.000,00 (seratus delapan juta rupiah).
“Jadi selain PSU yang sudah selesai. kita juga proses pidana dan saat ini yang terduga sementara diminta keterangan jika terbukti maka hukumnya paling lama 108 bulan,”jelas Sufirman.
Disinggung soal apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Apalagi proses pemeriksaan dan penyidikan dibatasi waktu 14 hari.
Apalagi pengalaman saat ini kasus dugaan pidana pemilu di Makassar dan Barru dihentikan oleh penyidik atau SP3 karena yang diduga tersangka menghilang atau kabur. Sufirman hanya menyebutkan dia akan membicarakan dengan penyidik karena itu adalah kewenangan mereka.
“Kita akan bicarakan dulu dengan penyidik, karena jangan sampai kita lampau wewenang itu menjadi soal. (rif)
Suami Istri Gunakan Hak Pilih Dua kali
×

