pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BPJS Programkan Relaksasi Tunggakan

BULUKUMBA, BKM — Badan Penyelenggara Kesehatan (BPJS) Bulukumba memprogramkan relaksasi tunggakan yang dapat dimanfaatkan oleh peserta mandiri di wilayah kerja BPJS Kesehatan Bulukumba.
Program tersebut sesuai Perpres No 64 Tahun 2020 sebagai bentuk kehadiran BPJS Kesehatan ditengah pandemi Covid-19 serta mendorong peserta PBPU menunggak untuk tetap mengaktifkan kepesertaannya. Dalam program tersebut, terdapat empat hal yang menjadi perhatian khusus peserta.
Program tersebut dapat dimanfaatkan oleh peserta PBPU menunggak diatas 6 bulan agar kepesertaannya aktif kembali. Kedua Proteksi kesehatan terhadap peserta yang menunggak diatas enam bulan cukup membayar iuran enam bulan ditambah satu bulan iuran berjalan. Ketiga, sisa tunggakan di tahun 2020, peserta yang telah terdaftar relaksasi tunggakan diberikan kesempatan mengangsur sampai dengan 31 Desember 2021 sesuai dengan kemampuan keuangan peserta. Keempat, peserta dapat mendaftar program tersebut melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 dan Kantor BPJS Kesehatan.
Menurut I Gede Bayu selaku Staf Informasi dan Pengaduan, ia mengatakan bahwa program ini sangat bermanfaat bagu peserta PBPU.
“Ini perlu jadi perhatian khusus peserta, sebab program tersebut sangat bermanfaat terhadap mereka”, ucap Bayu, Selasa (15/12).
Bayu juga berharap, dengan berjalannya program tersebut peserta PBPU bisa terbantukan, apalagi dimasa pandemik covid-19 ini. (min/C)




×


BPJS Programkan Relaksasi Tunggakan

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar