pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Chaidir Terpapar Corona Usai Menang Pilbup

MAROS, BKM–Bupati Maros terpilih Chaidir Syam akhirnya menjalani perawatan dirumah sakit akibat terpapar virus corona usai memantau jalannya rekapitulasi perhtungan suara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros yang dimulai Senin (14/12) hingga Rabu (16/12).
Chaidir yang juga politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Maros ini dinyatakan positif corona setelah menjalani tes swab dirumah sakit Grestelina Kota Makassar.
Ketua tim pemenangan Chaidir Syam – Suhartina Bohari, Andi Muh Irfan AB membenarkan jika Chaidir positif. “Semalam, pihak dokter rumah sakit Grestelina yang menyatakan jika Pak Chaidir positif corona,”jelas anggota DPRD Sulsel dua periode ini, Kamis (17/12).
Meski demikian, Andi Irfan AB menyakinkan soal kondisi kesehatan Chaidir tetap baik. “Kondisi kesehatan Pak Chaidir masih dalam konsidi yang baik,”jelas Irfan AB.
Sebelumnya, rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Maros telah selesai digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama pihak terkait.
Rekapitulasi ini digelar sejak Rabu (16/12) siang hingga Kamis (17/12/) dini hari.
Hasilnya, pasangan nomor urut dua, Chaidir Syam – Suhartina Bohari menang dengan perolehan suara sebanyak 82.770 suara atau sekitar 42 persen, disusul oleh pasangan nomor urut tiga, Andi Harmil Mattotorang – Andi Ilham Nadjamuddin dengan perolehan 64.512 suara atau 33 persen.
Sementara untuk pasangan nomor urut satu, HA Tajerimin – Hafid S Pasha berada di posisi ketiga dengan perolehan sebanyak 48.308 suara atau sekitar 24 persen.
Komisoner KPU Maros, Mujaddid mengatakan, selama tiga hari kedepan, seluruh pasangan calon yang merasa keberatan dengan hasil pleno rekapitulasi yang digelar ini bisa melakukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi (MK). “Kalau aturan PKPUnya itu dalam tiga hari kedepan kita persilahkan kalau memang ada yang ingin mengajukan gugatan ke MK,” katanya.
Setelah tiga hari itu, kata dia, pihaknya akan menunggu pengumuman dari MK terkait ada atau tidaknya gugatan. Jika dinyatakan tidak ada, maka KPU akan menggelar tahapan selanjutnya, yakni penetapan pasangan calon terpilih.
“Iya biasanya MK itu akan umumkan 3 sampai 4 hari kedepan. Kalau memang tidak ada gugatan dari Maros, maka dalam lima hari kedepannya, kami akan menggelar tahapan penetapan paslon terpilih,” lanjutnya.
Terkait adanya protes dari beberapa saksi paslon, Mujaddid mengaku kalau hal itu semua sudah dijelaskan dan telah dilakukan perbaikan di tingkat Kabupaten. Namun jika masih ada tetap dipermasalahkan maka, dipersilahkan untuk ke Bawaslu melakukan pengaduan. “Ada beberapa riak-riak, tapi kami sudah jelaskan. Soal ada kekeliruan administrasi dan pencatatan di PPK, kami juga telah lakukan perbaikan di tingkat Kabupaten,” pungkasnya.(ari/rif/c)



×


Chaidir Terpapar Corona Usai Menang Pilbup

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar