ENREKANG, BKM — Kapolres Enrekang AKBP Dr Andi Sinjaya, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim AKP Saharuddin, SH, M.Si jumpa pers kasus kedua tentang penganiayaan, Selasa (22/12).
Kapolres mengatakan, kasus penganiayaan ini merupakan imbas dari kasus penganiayaan yang terjadi sebelumnya di lokasi wisata Buntu Sumbang.
“Kali ini yang menjadi terlapor adalah korban sendiri, dimana Korban merasa tidak terima atas kejadian pemukulan yang terjadi kepada dirinya,” ujar Kapolres.
Identitas tersangka R (33) HL (17) terhadap korban lelaki MS alamat Belalang, Kelurahan Mataran, Kecamatan Anggeraja
Kapolres Enrekang menerangkan, akibat si tersangka tidak menerima pemukulan terhadap dirinya, akhirnya tersangka bersama rekan-rekannya merencanakan aksi balasan.
Usai tersangka mengatur rencana bersama rekannya lalu mereka bergeser mendatangi kediaman A dan MS.
Dikediaman A tersangka dan rekan-rekannya tidak berhasil menemukan A sehingga mereka bergeser ke kediaman MS. Tekan tersangka berhasil menemukan MS sambil berteriak “inimi rumahnya, dan inimi yang namanya MS,”.
Kapolres menambahkan, tersangka HL masih dibawah umur maka dilakukan diversi dari hasil diversi antara korban MS dan tersangka HL sepakat berdamai dan menempuh jalur kekeluargaan sedangkan untuk tersangka R tetap dilakukan proses hukum yang berlaku
”Tersangka kami kenakan pasal 170 ayat (1) KUH-Pidana, Subs Pasal 351 ayat 1 KUH-Pidana, Jo Pasal 55 (1) ke-1 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan,” tandasnya. (her/C)
Kapolres Paparkan Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan
×

