pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Lima Komisioner KPU Barru Diminta Berhenti

Dalam Sidang DKPP di Bawaslu Sulsel

MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru akhirnya disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dikantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulsel, Selasa (22/12).
DKPP melakukan proses sidang atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU Barru yang diadukan oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru Mudassir Hasri Gani – Askah Kasim.
Seperti diketahui, teradu diduga telah melakukan pelanggaran subtansial terkait tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pemilihan.
Ada lima komisioner yang dihadirkan yakni ketua Syarifuddin H Ukkas dan anggota masing-masing Lilis Suryani, Abdul Safa, Natsir Azikin dan Masdar sebagai pihak terlapor atau teradu.
Salah satu pihak pelapor yang ikut hadir yaitu Ketua Bawaslu Barru, Nur Alim menyatakan pihaknya bersama dua pengadu lainnya sudah mengikuti proses sidang pertama.
“Dalam sidang ini kami melaporkan ke DKPP tentang langkah KPU Barru yang tidak profesional, tidak akuntabel dan tidak memberikan kepastian hukum dari beberapa proses penyelenggaraan pilkada sehingga kami melayangkan laporan ke DKPP,” kata Nur Alim.
Nur Alim juga mengakui kalau keterangan pihak Bawaslu sama dengan pengaduan laporan dari dua paslon.
“Kami belum mengetahui sidang akan berlangsung berapa kali karena dalam sidang perdana, pihak DKPP baru mendengarkan pengaduan pelapor dari dua paslon bersama Bawaslu,” jelasnya.
Kuasa hukum, Mudassir Hasri Gani Abdul Azis mengatakan apa yang dilakukan KPU bertentangan dengan surat yang pengunduran diri Aska Mappe dari kepolisian. Dimana calon wakil bupati terpilih ini berstatus dengan pangkat Kompol. “Yang berstatus Kompol harus ditandatangani (Surat Penguduran diri) dari Kapolri bukan Polda Sulsel,”ujar Abdul Aziz dalam proses sidang.
Dalil lainnya yakni Abdul Azis meminta kepada DKPP untuk memberikan sanksi kepada lima komisioner KPU Barru untuk diberhentikan karena dinilai tidak profensional dalam memutuskan masalah pencalon.
“Menjatuhkan sanksi pemberhetihan tetap kepada teradu I sampai V (komisioner KPU Barru),”pinta Abdul Azis.
Tak hanya itu, pihaknya pun meminta kepada KPU Sulsel, untuk membatalkan surat putusan KPU Barru tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon. “Meminta kepada KPU mengambil alih tahapan Pilkada Barru,” jelasnya.
Tak hanya pasangan Mudassir Hasri Gani – Askah Kasim, namun pasangan Malkan Amin – Andi Salahuddin Rum juga memberikan dalil kelima teradu karena diduga bertindak tidak mandiri, tidak profesional, tidak adil, karena para teradu menyatakan bila calon wakil bupati Aska Mappe memenuhi syarat meskipun belum menyerahkan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia.
“Adanya calon yang tidak memenuhi syarat tapi dianggap memenuhi syarat dan rekomendasi Bawaslu tersebut tidak dijalankan,”pungkas kuasa hukum, Malkan Amin-Salahuddin Rum, Ahmad Marsuki.
Komisioner Bawaslu Sulsel Amrayadi yang dimintai tanggapannya soal sidang DKPP mengaku bukan dirinya yang handel. Sementara komisioner Bawaslu Azry Yusuf meminta agar koran ini langsung meminta tanggapan dari DKPP. (udi/rif/c)



×


Lima Komisioner KPU Barru Diminta Berhenti

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar