JAKARTA, BKM — Pada Senin hari ini,. 28 Desember 2020, adalah batas terakhir penukaran enam uang rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977. Setelah tanggal tersebut penukaran 6 uang rupiah tersebut tak bisa lagi dilakukan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia (BI), Marlison Hakim, mengungkapkan, pencabutan dan penarikan uang rupiah dari peredaran dilakukan dengan berbagai pertimbangan. Syarat tukarnya hanya membawa uang tersebut. Kemudian mendatangi loket penukaran di seluruh kantor Bank Indonesia.
Marlison menambahkan, selama periode penukaran, BI membuka loket penukaran uang rupiah setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00 sampai 11.30 waktu setempat. ”Kecuali libur natal 24 dan 25 Desember 2020.
Informasi selengkapnya mengenai daftar uang rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada https://www.bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrumen/uang-yang-dicabut.BI pun rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah.
”Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar uang, adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi unsur pengaman (security features) pada uang kertas,” ujar dia.
Enam uang rupiah yang berakhir masa penukarannya hari ini, yaitu pecahan Rp100 tahun emisi 1968 (gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
, Rp 500 tahun emisi 1968 (gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
, Rp1.000 tahun emisi 1975 (gambar muka: Pangeran Diponegoro)
, Rp5.000 tahun emisi 1975 (gambar muka: Nelayan)
, Rp100 tahun emisi 1977 (gambar muka: Badak Bercula Satu),
Rp500 tahun emisi 1977 (gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda). (int)
Hari ini Penukaran Enam Uang Rupiah Berakhir
×

