BULUKUMBA, BKM — Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba melakukan terobosan dengan memberikan asuransi kepada para pengunjung kawasan Wisata Bira.
Dinas Pariwisata menggandeng PT Jasa Raharja Putera melalui perjanjian kerjasama dilakukan Kadis Pariwisata Muh Ali Saleng dengan Kacab PT JasaRaharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar di Kantor Dinas Pariwisata, Bulukumba, Senin (28/12).
Muh Ali menyampaikan mengacu pada UU Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan kepada pengunjung maka Dinas Pariwisata Bulukumba melakukan perjanjian kerja sama tentang asuransi public liability dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba.
Perjanjian kerja merupakan tindak lanjut MoU antara Bupati Bulukumba dengan PT. Asuransi Jasa Raharja Putera pada tanggal 04 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pelayanan Umum (Public Liability) destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba serta persetujuan DPRD Kabupaten Bulukumba melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba No.14/KPTS/DPRD-BK/XII/2020 Tentang Persetujuan Kerja Sama dengan PT. Asuransi Jasa Raharja Putera Tentang Asuransi Public Liability Dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba.
Persetujuan DPRD didasari oleh ketentuan dalam peraturan Pasal 34 (1) Peratutan Mendagri No. 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kerja sama yang membebani masyarakat harus disetujui oleh DPRD.
Lokasi pertanggungan terletak di Kawasan Wisata Tanjung Bira meliputi area tempat wisata daratan, perairan mulai pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing dan Pulau Liukang Loe dengan premi asuransi dipungut dari pengunjung seribu rupiah perorang untuk sekali masuk.
”Perjanjian ini berlaku efektif 1 Januari 2021 mendatang,” jelasnya. (min/C)
Dispar Gandeng PT Jasa Raharja Putera
×

