pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

BI akan Berlakukan Tarif MDR

JAKARTA, BKM — Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) menyambut rencana Bank Indonesia (BI) berencana memberlakukan tarif Merchant Discount Date (MDR) untuk transaksi uang elektronik berbasis cip. Pasalnya para penerbit uang elektronik berbasis cip yang kebanyakan berasal dari bank selama ini menilai keuntungan finansial lebih banyak dinikmati merchant.
Dalam hal ini misalnya, badan usaha jalan tol (BUJT) maupun operator transportasi lain yang memanfaatkan uang elektronik berbasis cip sebagai alat pembayaran. Rencana pemberlakuan tarif MDR ini mendapat sambutan dari Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI).
”Merchant yang menikmati keuntungan sistem pembayaran, misal akseptasi tol menjadi lebih murah. Karena semuanya sudah elektronik. Sehingga tak perlu tenaga kerja yang biayanya lebih besar. Sudah selayaknya merchant uang elektronik berbasis cip ini membayar MDR seperti merchant pada umumnya,” ungkap Wakil Ketua Umum ASPI, Rico Usthavia Frans, seperti dikutip dari salah satu media, Minggu (3/1).
Sebagai gambaran, bisnis pembayaran jalan tol kini memang hanya melibatkan dua pihak, yaitu penerbit uang elektronik dan BUJT sebagai merchant. Agar uang elektronik bisa diterima sebagai alat transaksi, penerbit mesti menanggung sebagian biaya infrastruktur.
Mengutip paparan Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Desember 2020, penerbit misalnya perlu membayar Rp300 juta per ruas tol per tahun kepada BUJT. Atau senilai Rp5,5 miliar kepada Transjakarta.
Sementara, pendapatan penerbit berasal dari dana menganggur (floating money) saldo uang elektronik, maupun komisi isi ulang saldo. Sebagai informasi, penerbit bisa menempatkan floating money maksimum 70 persen pada instrumen surat berharga.
Seluruh uang yang ditransaksikan masyarakat pengguna uang elektronik berbasis cip ini akan diterima merchant sepenuhnya. Ini yang dinilai Rico cukup memberatkan buat para penerbit.
”Yang sekarang terjadi adalah investasi infrastruktur uang elektornik dan biaya pemeliharaan ditanggung penerbit, namun MDR masih 0 persen. Jadi secara industri tidak sehat dan tidak sustainable,” ujarnya.
Adapun dengan dikenakan tarif MDR, maka ada sebagian nilai yang dibayarkan pengguna yang akan diterima penerbit. Misal dengan tarif MDR 1 persen dan terjadi transaksi Rp50.000 maka akan ada potongan Rp500 dari nilai transaksi.
Sehingga merchant hanya akan mencapat Rp49.500.Sementara, Rp500 tersebut akan diterima oleh penerbit, lembaga switching, lembaga services, lembaga standar yang ketentuannya akan disusun Bank Indonesia. (int)



×


BI akan Berlakukan Tarif MDR

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar