MAKASSAR, BKM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 12 daerah yang telah menggelar pemilihan wali kota (pilwali) Makassar dan pemilihan bupati (pilbup) belum melakukan rapat pleno untuk penetapan pasangan calon (paslon) yang terpilih pada pilwali dan pilgub yang dihelat serentak 9 Desember 2019 lalu.
Penetapan paslon bupati dan wakil bupati Pangkep dan Barru juga belum digelar. Pihak KPU Pangkep dan Barru masih menunggu proses akhir dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini diakui dua Ketua KPU yang saat ini digugat masing-masing pemohon sengketa hasil pilbup. Ketua KPU Pangkep, Burhan yang dihubungi Rabu (6/1) mengatakan pihaknya masih menunggu hasil keputusan MK.
“Penyelenggara belum bisa menentukam jadwal penetapan calon bupati dan wabup terpilih sebelum ada hasil akhir dari putusan MK,” ujar Burhan.
Pengakuan serupa juga diakui Ketua KPU Barru, Syarifuddin H Ukkas. “Sampai saat ini belum ada penentuan jadwal penetapan calon bupati dan wabup terpilih karena kita masih menunggu proses dari MK,” ucap Syarifuddin.
Ketua KPU Tana Toraja Rizal Randa juga menjelaskan bila hingga sekarang belum ada jadwal yang turun dari MK kapan diumumkan pasangan pemenang. “Kami masih menunggu jadwal, begitu turun surat segera kami umumkan,”singkat Rizal.
Tak hanya itu, KPU Soppeng dan Gowa yang hanya mengajukan satu apsangan calon menghadapai kolom kosong atau kotak kosong juga belum melakukan pleno petatapan. “Belum, masih menunggu konfirmasi dari mahkamah Konstitusi,”pungkas Ketua KPU Soppeng Muhammad Hasbi. (udi-gus-min-ono/rif/c)
KPU di 12 Daerah Belum Lakukan Penetapan
Lantaran Surat MK Belum Keluar
×

