pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Bupati Keluarkan SE Covid-19

BELOPA, BKM — Bupati Luwu H Basmin Mattayang mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 800/005/BKPSDM/I/2021 tentang upaya Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melakukan pencegahan penyebaran virus covid-19 di lingkungan Pemkab Luwu tertanggal 6 Januari 2021.
SE yang ditujukan kepada Kepala OPD berdasarkan pengamatan peningkatan penyebaran covid-19 yang hingga hari ini tercatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak 286 kasus, sehingga untuk mencegah penyebaran covid-19 khususnya di lingkungan perkantoran Pemkab Luwu, maka Bupati Luwu mengeluarkan SE tersebut.
Empat poin penting dalam SE tersebut yakni Kepala OPD/Unit kerja agar menghimbau seluruh ASN maupun tenaga honorer untuk tetap menjaga pola hidup sehat/kebersihan di lingkungan rumah, kantor dan tempat tempat umum lainnya, serta mengintruksikan agar senantiasa mengikuti protokol kesehatan; Semua OPD/Unit Kerja menyediakan thermoscan, hand sanitizer dan masker di lingkungan kantor/unit kerja masing masing, bagi OPD/unit kerja yang memberikan pelayanan langsung untuk memperhatikan physical distancing (jaga jarak aman) sebagai salah saku upaya menekan penyebaran virus covid-19.
Sedangkan pada point empat yang berkaitan dengan kehadiran, maka seluruh ASN dan tenaga honorer untuk sementara tidak menggunakan absen elektronik/fingerprint dan sebagai gantinya kehadiran dicatat dengan penggunaan absen manual. Rekap absen manual agar disampaikan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM setelah berakhirnya larangan pengunaan absen elektronik/fingerprint.
Larangan penggunaan fingerprint berlaku selama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal 7 sampai dengan 20 Januari 2021 atau berdasarkan hasil evaluasi kembali sesuai pengamatan perkembangan covid-19. (rls)



×


Bupati Keluarkan SE Covid-19

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar