JENEPONTO, BKM–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto akan menetapkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketujuh Ranperda tersebut satu berasal dari Pemerintah Kabupaten Jeneponto dan enam Ranperda merupakan inisiatif dari dewan sendiri.
Ranperda dari pihak Pemerintah Kabupaten Jeneponto yakni Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sedangkan Ranperda inisiatif yakni pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Kemudian perlindungan guru, rencana induk pembangunan kepariwisataan Kabupaten Jeneponto (Ripparkab), penyiaran radio dan TP-TGR.
Wakil Ketua II DPRD Jeneponto HM Imam Taufiq Bohari membenarkan bahwa ada tujuh Ranperda yang akan disahkan dalam Rapat Paripurna II yang akan digelar dalam waktu dekat.
Imam Taufiq yang merupakan legislator dari PPP itu menyebutkan bahwa proses penyusunan ketujuh Ranperda tersebut sudah selesai, bahkan pihaknya sudah pernah mengkonsultasikan ke Biro Hukum Pemprov Sulsel terkait Ranperda yang siap disahkan itu.
Sementara untuk pengesahan ketujuh Ranperda tersebut menjadi Perda akan di laksanakan dalam rapat paripurna DPRD Jeneponto apabila sudah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Meskipun demikian, kata Taufiq untuk legalitas Ranperda tersebut pihak DPRD Jeneponto masih mengkonsultasikan ke Biro Hukum Pemrov Sulsel. Pasalnya, Ranperda tersebut adalah produk tahun 2020 sedangkan pengesahannya baru akan dilakukan tahun 2021.
“Saya sudah pernah konsultasikan masalah ini, katanya tidak ada masalah dan itu sah meskipun disahkan pada tahun 2021,” pungkas Taufiq.(krk/rif/c)
DPRD Akan Segera Sahkan Tujuh Ranperda
×

