pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken
pulsa.rovindo.com - Pusat Distributor Pulsa dan TOken

Langgar Prokes Ditindak Tegas

MAKALE, BKM — Kapolres Tana Toraja AKBP Sarly Sollu menegaskan menindak tegas para pelanggar Protokol Kesehatan bagi yang tidak menerapkan 3 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak.
”Saya miris melihat penyebaran virus corona di Tator semakin menghawatirkan dan terus membawa korban jiwa,” ujar Sarly.
Menurut Sarly pihaknya menegakan maklumat Kapolri demi keselamatan rakyat. Keselamatan rakyat tegas Kapolres adalah hukum yang tertinggi.
Untuk itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat agar tetap patuh dan disiplin menerapkan Protokol Kesehatan 3M.
Masyarakat tidak melaksanakan kegiatan mengundang banyak orang, terutama pesta pernikahan, dan pesta adat kematian yang akan mengumpulkan banyak orang.
Apabila imbauan tersebut diabaikan, sanksi tegas berupa tindak pidana menanti para pelanggar sesuai Pasal 93 UU RI No 16 tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Pasal 93 UU RI No 16 tahun 2018 pidananya 1 tahun atau denda maksimal Rp.100 juta, pasal 212 KUHP pidananya 1 tahun 4 bulan, atau pidana denda Rp.4500, Pasal 216 KUHP pidana 4 bulan dua minggu atau pidana Rp.9.000, dan pasal 218 KUHP pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Menurut Sarly, apalagi RS Lakipadada selaku RS rujukan penanganan Covid-19 ruang isolasinya sudah penuh. Jika terus terjadi penambahan dikhawatirkan pasien akan terlantar.
Dalam kurun waktu dua hari terakhir, tim mobile Covid -19 Polres Tana Toraja telah memakamkan tiga pasien covid.
Instruksi Bupati Tana Toraja No.1 tanggal 6 Januari tahun 2021 juga menjadi rujukan bagi pihaknya dalam menegakan penindakan bagi pelanggar Prokes selain Maklumat Kapolri. “Peningkatan disiplin dan penegakan Prokes salah satu poinnya adalah tidak membolehkan kegiatan diatas 50 orang. Kalaupun ada dibawa angka tersebut tetap harus menerapkan Prokes dengan ketat,” tegasnya. (gus/C)



×


Langgar Prokes Ditindak Tegas

Bagikan artikel ini melalui

atau copy link

Tinggalkan komentar