MAKASSAR, BKM– Hingga saat ini, ada puluhan produk hukum, seperti peraturan daerah hingga peraturan wali kota Makassar tidak diterapkan secara efektif alias mandul. Seperti Perwali Nomor 93 Tahun 2005 terkait gudang dalam kota.
Persoalan itu pun disadari Kepala Bagian Hukum Pemkot Makassar, Hary. Menurutnya, banyak perda maupun perwali yang sudah ditetapkan tapi tidak maksimal dilaksanakan.
“Banyak peraturan yang sudah ditetapkan tapi tidak maksimal di organisasi perangkat daerah (OPD).Kalau saya cermati dan telaah, selama empat bulan menjabat, jujur memang masih banyak yang belum maksimal. Sehingga muncul istilah mandul,” ungkapnya saat ditemui di Balai Kota Makassar, Selasa (19/1).
Dia-pun mengatakan, buat apa menggodok sebuah kebijakan dengan anggaran begitu besar, menghabiskan energi dan waktu, tapi tidak diimplementasikan.
Hary menilai banyak faktor yang mempengaruhi sehingga sebuah produk hukum daerah ‘mandul’. Secara substansial produk hukum itu, tidak implementatif. Selain itu, muncul interpretasi yang berbeda-beda terkait produk hukum yang ditelurkan.
Yang parahnya lagi, ada sejumlah perda yang sudah ditetapkan, sudah diundangkan, dan masuk dalam lembaran daerah, tapi hingga saat ini belum di ‘breakdown’ dalam Perwali. Belum dijabarkan sehingga belum operasional.
“Saya mau sisir itu. Perda yang terkait jasa umum dan jasa usaha misalnya. Ada beberapa pasal yang menyebutkan harus dibuat Perwali-nya, hingga saat ini belum ditindaklanjuti OPD terkait. Diingatkan kepada OPD bahwa kita punya kewajiban untuk menyusun Ranperwali,” ungkap Hary.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan evaluasi terhadap perwali yang sudah tidak relevan lagi di lapangan. Termasuk yang menimbulkan persepsi berbeda-beda.
Contohnya, kata dia, terkait perwali retribusi/kebersihan. Sejumlah camat menginterpretasikan perwali tersebut secara berbeda-beda. Sehingga ada yang menarik retribusi sampah ke masyarakat, dan ada yang tidak.
“Saya baru saja tandatangani telaah staf terkait retribusi persampahan dan kebersihan. Dan sudah diajukan ke Pak Wali,” tambah Hary.
Ada juga perwali ‘mandul’ yang seharusnya diterapkan maksimal di lapangan, namun ternyata tak punya gigi. Seperti Perwali Nomor 93 Tahun 2005 terkait gudang dalam kota. Dalam perwali tersebut diatur zonasi kawasan pergudangan. Namun ternyata, Perwali tersebut tidak berjalan efektif. Terbukti, masih banyak gudang dalam kota yang beroperasi. Termasuk perwali larangan truk masuk kota.(rhm)

