MALILI, BKM — Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Luwu Timur, Oksen Bija menegaskan mulai Februari 2021, pencetakan KTP-el tidak dapat lagi diwakili.
Hal tersebut juga tertuang dalam surat pemberitahuannya nomor : 470/002/Disdukcapil tanggal 5 Januari 2021 ditandatangani Sekkab Luwu Timur, H Bahri Suli.
“Kenapa tidak dapat diwakili ?, karena adanya pembaharuan/updating aplikasi sistem pencetakan KTP-el (B-Card Management dari versi 6.0.9.10 ke versi 6.0.9.12), mohon dimaklumi,” ungkap Oksen baru-baru ini.
Menurutnya, yang bersangkutan harus langsung datang melakukan pencetakan KTP-el alasannya karena setelah pencetakan harus dilakukan aktivasi langsung sidik jari pemilik KTP-el.
“Jadi, kami sudah meminta kepada Camat dan Kades agar dapat menyebarluaskan pemberitahuan ini kepada masyarakat di wilayahnya masing-masing,” tandas Oksen. (rls)
Pencetakan KTP-el tak Dapat Diwakili
×

